Shalat Idul Adha 2021 harus mengikuti panduan pelaksanaan Kemenag karena banyak zona merah Covid-19

lensawarna.tv Berikut ketentuan Surat Edaran Nomor 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Idul Adha 2021:

1. Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha 2021 pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid atau musala, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid atau musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
  • Kegiatan Takbir Keliling dilarang, untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.
  • Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid atau musala, sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid atau musala.

2. Salat Hari Raya Idul Adha 2021 di lapangan terbuka, di masjid, atau di musala pada daerah Zona Merah dan Oranye ditiadakan.

3. Salat Hari Raya Idul Adha 2021 dapat diadakan di lapangan terbuka, di masjid, atau di musala, hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye; berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satgas Covid-19 setempat.

4. Dalam hal Salat Idul Adha 2021 dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid (poin 3), wajib menerapkan semua standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Salat Idul Adha 2021 dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian kotbah secara singkat, paling lama 15 menit.
  • Jemaah Salat Idul Adha 2021 yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat, agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar saf dan antar jemaah.
  • Panitia Salat Idul Adha 2021 diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.
  • Bagi lanjut usia (lansia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Salat Idul Adha 2021 di lapangan terbuka, di masjid, atau di musala.
  • Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Salat Idul Adha 2021 sampai selesai.
  • Setiap jemaah membawa perlengkapan salat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.
  • Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khotbah Salat Idul Adha 2021.
  • Setelah pelaksanaan Salat Idul Adha 2021, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

5. Sebelum menggelar Salat Idul Adha 2021, panitia wajib berkoordinasi dengan Pemda, Satgas Covid-19, dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini