Komisi E Bahas Pemulihan Pascabencana Bersama BPBD Jatim

SURABAYA (Kilnas.com) – Penanganan dampak bencana tidak berhenti ketika kondisi darurat berakhir. Kerusakan infrastruktur vital harus segera dipetakan, dibiayai, dan dipulihkan agar tidak memperpanjang dampak bagi masyarakat.

Hal itu menjadi perhatian Komisi E DPRD Provinsi Jateng saat mempelajari kesiapan dan penanggulangan bencana di Provinsi Jawa Timur. Pada Rabu (19/8/2026), Komisi E bertandang ke Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops) BPBD Provinsi Jatim di Kabupaten Sidoarjo. Kunjungan tersebut dipimpin Anggota Komisi E, Bagus Suryokusumo didampingi BPBD Provinsi Jateng dan Biro Kesra Setda Jateng.

Dalam pertemuan itu, Bagus mengungkapkan kunjungan difokuskan pada kesiapan menghadapi bencana, pola penanggulangan hingga langkah pemulihan setelah bencana terjadi. “Jatim dipilih sebagai salah satu rujukan karena memiliki karakter geografis, geologis, dan klimatologis yang membuat ancaman bencananya cukup kompleks,” ucapnya.

Secara kewilayahan, Jatim masuk daerah rawan bencana, terutama potensi gempa bumi besar, termasuk ancaman megathrust yang dapat memicu tsunami. Selain ancaman geologi, perubahan pola iklim juga meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi.

Sementara, Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jateng Kartina Sukawati menyoroti persoalan yang kerap muncul setelah bencana yakni pemulihan infrastruktur. Ia pun mempertanyakan komitmen dan langkah taktis BPBD Provinsi Jatim saat memulihkan infrastruktur vital yang rusak akibat bencana.

“Kecepatan pemulihan menjadi bagian penting dari penanganan bencana karena kerusakan jalan, talud maupun infrastruktur pendukung lainnya dapat menghambat aktivitas masyarakat,” kata Kartina.

Dalam penjelasannya, Kepala Pelaksana Harian BPBD Provinsi Jatim Gatot Soebroto menjelaskan pemulihan pascabencana dilakukan melalui tahapan yang terukur. Salah satu fokusnya adalah rekonstruksi infrastruktur seperti talud penahan tanah dan pengaman jalan yang rusak akibat longsor maupun banjir.

Penanganan serupa dilakukan di sejumlah daerah terdampak, termasuk Kabupaten Pacitan. Proses perbaikan diawali laporan dari pemerintah desa atau kecamatan kepada BPBD kabupaten/ kota. Laporan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi terhadap kerusakan yang terjadi.

Hasil kajian menjadi dasar menentukan bentuk penanganan, tingkat urgensi, dan kebutuhan pembiayaan. Dengan mekanisme tersebut, perbaikan diharapkan tidak dilakukan sekadar berdasarkan laporan, tetapi berdasarkan kondisi faktual di lapangan.

“Dari sisi pembiayaan, pembangunan fisik darurat maupun rekonstruksi talud dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT). Selain itu, anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana juga dapat digunakan sesuai ketentuan,” jelas Gatot.

Komisi E DPRD Provinsi Jateng menilai mekanisme tersebut penting untuk dipelajari sebagai bahan penguatan penanganan bencana di Jateng. Bagi Jateng, pengalaman Jatim diatas menjadi salah satu bahan evaluasi agar penanganan bencana tidak berhenti pada respons kedaruratan. Infrastruktur yang rusak harus segera dipulihkan sehingga masyarakat dapat kembali beraktivitas dan risiko lanjutan akibat kerusakan dapat ditekan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini