lensawarna.tv Surat Edaran Nomor 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Kurban 2021:
1. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah, untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban.
2. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.
3. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga yang berhak menerima, wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.
4. Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban, dan disaksikan oleh orang yang berkurban.
5. Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing, dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.