Kilnas.com – Fakta baru terungkap dalam kasus pembacokan suporter Persib Bandung atau Bobotoh berinisial ARK (16) hingga meninggal dunia di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Polisi mengungkap tersangka berinisial MR (29) ternyata memiliki kebiasaan membawa senjata tajam jenis celurit ke mana pun ia pergi.
“Jadi, sebenarnya pelaku ini berjalan bersama istrinya. Pelaku ataupun tersangka ini selalu membawa celurit di badannya,” kata Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung saat konferensi pers di Mapolres Bogor pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Peristiwa nahas yang terjadi pada Minggu, 25 Oktober 2026 itu, menurut polisi ketika tersangka sedang menemani istrinya untuk beli makan.
Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, MR juga mengaku kerap melakukan tawuran dan mencari lawan di kawasan Jembatan Hitam, sekitar Jalan Raya Jakarta-Bogor.
Peristiwa pembacokan bermula ketika tersangka melihat rombongan sepeda motor melintas setelah pertandingan Garudayaksa FC melawan Persib Bandung di Stadion Pakansari.
Tersangka kemudian melakukan penyerangan secara tiba-tiba kepada korban dengan melayangkan celurit hingga melukai korban.
“Temannya yang menjadi saksi yang selamat, lalu mengajak temannya yang lain untuk menjemput ARK yang terjatuh. Di TKP, korban sudah dalam kondisi tewas, lalu oleh saksi atau temannya ke RSUD Bhakti Pajajaran, Cibinong,” jelasnya.
Mengenai identitas MR, Polisi menegaskan ia bukan anggota kelompok suporter klub tertentu.
Polisi juga memastikan bahwa aksi tersebut tidak berkaitan dengan rivalitas antarsuporter sepakbola
“Saya pastikan bahwa tersangka bukan suporter tim mana pun,” tegas Arfan.
Lebih lanjut, polisi juga menyebut bahwa korban bukan sasaran yang sudah lebih dulu direncanakan.
“Tidak ada target atau seperti apa, istilahnya random kalau menurut keterangan tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri.
Akibat kejadian tersebut, ARK meninggal dunia setelah mengalami luka bacok dan polisi telah mengamankan tersangka serta menyita celurit yang digunakan dalam penyerangan sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.








































