Kilnas.com — Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi meminta pelaku pasar tidak mencampuradukkan sentimen terhadap MSCI dengan kondisi fundamental pasar modal Indonesia. Ia menyebut data ekonomi dan kinerja emiten menunjukkan kondisi yang masih kuat, Kamis, 29 Oktober 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Friderica dalam Rapimnas Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Jakarta. Ia menyoroti rencana Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengubah klasifikasi pasar saham Indonesia dari emerging market menjadi standalone market.
Indonesia Penuhi 16 dari 18 Indikator MSCI
Friderica mengungkapkan, berdasarkan peninjauan aksesibilitas pasar MSCI pada Juni 2026, Indonesia telah memenuhi 16 dari 18 indikator penilaian.
“Apakah Indonesia itu sepadan dengan negara-negara seperti Zimbabwe, negara-negara seperti Ukraina yang lagi perang, atau Argentina yang kemudian inflasinya sampai dengan lebih dari 33 persen? Ini sesuatu yang harus kita renungkan,” ujar Friderica.
Menurutnya, Indonesia masih memiliki posisi sebagai negara emerging market bersama Malaysia, Korea Selatan, Turki, dan Filipina. Kondisi pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta kapitalisasi pasar juga menjadi faktor yang menunjukkan daya saing pasar modal nasional.
Ia menilai penyandingan Indonesia dengan negara-negara dalam kategori standalone market perlu mempertimbangkan perbedaan kondisi fundamental masing-masing negara.
OJK Ungkap Kinerja Fundamental Emiten
Data OJK menunjukkan kinerja perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia masih memperlihatkan perkembangan positif. Pada kuartal II 2026, pendapatan perusahaan tercatat tumbuh 15,9 persen disertai pertumbuhan laba bersih.
Dari total 962 emiten yang tercatat di pasar modal Indonesia, sebanyak 74 persen di antaranya membukukan laba.
“Jadi dari total 962 emiten yang tercatat di pasar modal Indonesia, 74 persennya adalah mencatatkan laba. Saya ingin menunjukkan kepada Bapak, Ibu semua bahwa fundamental ekonomi dan juga fundamental perusahaan-perusahaan yang tercatat di pasar modal Indonesia adalah sangat kuat,” kata Friderica dalam laporan kepada Presiden pada Sidang Kabinet Paripurna, 21 Oktober 2026.
Data tersebut menjadi salah satu dasar OJK dalam menjelaskan kondisi fundamental pasar modal domestik di tengah sentimen negatif yang muncul akibat rencana perubahan klasifikasi MSCI.
MSCI Soroti Transparansi dan Penegakan Aturan
Meski menyoroti kekuatan fundamental, OJK tetap mengakui adanya sejumlah persoalan yang menjadi perhatian MSCI. Di antaranya transparansi struktur kepemilikan saham, dugaan perdagangan terkoordinasi, serta konsistensi penerapan dan penegakan aturan.
OJK telah menjalankan sejumlah reformasi, termasuk meningkatkan keterbukaan kepemilikan saham dari ambang 5 persen menjadi 1 persen. Regulator juga memperkuat ketentuan free float dan menerapkan daftar konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi atau high shareholding concentration.
Friderica mengakui aspek penegakan aturan atau enforcement masih menjadi perhatian dalam evaluasi pasar modal Indonesia. Karena itu, OJK berkomitmen memperkuat pengawasan dan penindakan untuk menjaga integritas pasar.
“Reformasi yang kita lakukan tidak hanya karena satu global index provider. Namun, memang kita ingin melakukan reformasi supaya pasar modal kita ini semakin maju, semakin besar, tapi resilient, transparent, efficient, fair,” ujarnya.
Keputusan MSCI Ditunggu hingga Juni 2027
MSCI sebelumnya mengumumkan konsultasi atas usulan perubahan klasifikasi pasar Indonesia pada 15 Oktober 2026. Proses tersebut masih berlangsung dan membuka kesempatan bagi pelaku pasar untuk menyampaikan masukan hingga 30 April 2027.
Keputusan akhir mengenai klasifikasi pasar Indonesia dijadwalkan diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
OJK menyatakan akan terus melanjutkan reformasi pasar modal dan berkomunikasi dengan penyedia indeks global maupun investor institusi. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kepercayaan investor serta meningkatkan kualitas pasar modal Indonesia dalam jangka panjang.








































