Kilnas.com – Sebuah kode transaksi terungkap dalam persidangan perdana mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Febrie diketahui menerima uang dari Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria selaku Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP) sejumlah Rp 20,6 miliar.
Uang tersebut terkait dengan blackout di mana PT OBP merupakan salah satu perusahaan yang diduga melakukan penyimpangan terkait kasus pemenuhan pasokan batu bara di sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Pemberian uang tersebut menggunakan kode “kue” yang dilakukan transaksinya di café de Clan, di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan.
Kemudian atas perintah Febrie, uang sejumlah Rp20,6 miliar ditukarkan dalam bentuk valuta asing ke Koin Money Changer
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa sekitar bulan Februari 2024, bertempat di kantor PT OBP di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Tria menelepon Hadi Hidayat alias Tomi Hadi selaku Direktur PT OBP dan pendiri Kantor Hukum Prime Solution Associate.
Jaksa mengatakan Tria meminta Hadi menyerahkan uang dalam mata uang dolar Singapura (SGD) senilai Rp20 miliar kepada Febrie dengan kode kue.
“Tomi Hadi menyerahkan uang dalam mata uang SGD senilai Rp20 miliar kepada Terdakwa dengan mengatakan, ‘Tom, ada kue (uang) untuk de Clan dari kantor’,” kata jaksa dalam persidangan pada Rabu, 7 Oktober 2026 itu.
Setelah Tomi menunjukkan bungkusan uang tersebut kepada Febrie, ia kemudian mendapat perintah untuk segera dibawa ke money changer.
“Pada saat itu Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi memperlihatkan bungkusan uang tersebut dan Terdakwa menjawab, ‘Langsung aja Om bawa ke sebelah’,” lanjut jaksa.
“Menindaklanjuti arahan Terdakwa, kemudian Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi membawa dan menyerahkan uang tersebut ke KOIN Money Changer dengan mengatakan, ‘Ini titipan dari Om Febri’,” sambungnya.
Tak hanya “kue” yang diberikan pada Februari 2024 itu, Tria juga disebut memberikan uang Lebaran Idul Fitri kepada Febrie senilai Rp300 juta masing-masing pada April 2024 dan Maret 2025 dalam mata uang dollar Singapura.
Sehingga total uang uang yang diterima Febrie dari Tria dalam kurun waktu 2024-2025 adalah Rp20,6 miliar.
Febrie sendiri didakwa atas kasus pemerasan pada saksi korupsi Jiwasraya, Tan Kian, sebesar Rp 55miliar dan pencucian uang Rp354 miliar yang diduga berasal dari berbagai kasus yang ditangani selama duduk di Kejaksaan Agung.




































