Semarang (Kilnas.com) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Semarang menggelar rapat harmonisasi dan sinkornisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Semarang di Ruang Serbaguna DPRD Kota Semarang pada Selasa (25/8/2026).
Rapat dipimpin oleh Ketua BPP DPRD Kota Semarang, Narendra Keswara yang didampingi wakil ketua Ali Umar Dhani. Dalam rapat juga dihadiri anggota BPP Yosi Yonardo, Dini Inayati serta Sekretaris BPP Moch. Imron.
Dalam rapat tersebut, Narendra mengatakan ada tiga pembahasan Raperda yakni Raperda tentang perizinan Berbasis Risiko, Pencegahan, Penanggulangan dan Penyelematan Kebakaran, serta Pemajuan Kebudayaan.
Ia mengatakan bahwa rapat harmonisasi dan sinkronisasi ini menjadi bagian dari proses penyelarasan substansi Raperda agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di Kota Semarang.
“Ada tiga Raperda dalam rapat harmonisasi yang kita bahas kali ini. Tujuannya untuk menyelaraskan sustansi dari Raperda tersebut,” katanya.
Ia berharap dnegan pembahasan ini maka rancangan peraturan daerah dapat disusun secara lebih matang dan menjadi landasan hukum yang mendukung pembangunan serta kepentingan masyarakat Kota Semarang.
“Harapannya Raperda ini bisa disusun lebih matang sehingga bisa mendukung pembangunan Kota Semarang,” pungkasnya.


































