DPRD Semarang Dorong Aturan Teknis Dana Operasional RT Rp 25 Juta Segera Disusun

SEMARANG (Kilnas.com) – DPRD Kota Semarang menegaskan pentingnya penyusunan aturan teknis terkait program dana operasional untuk RT sebesar Rp 25 juta per tahun. Aturan tersebut dinilai krusial agar para ketua RT memiliki pedoman jelas dalam mengelola dana tersebut.

Anggota DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani, menyambut baik program yang diinisiasi Wali Kota Semarang tersebut. Namun, ia mengingatkan perlunya antisipasi agar program ini tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Program ini sangat bagus, tetapi harus ada aturan teknis yang mengatur mekanisme pencairan, penggunaan, pertanggungjawaban, pengawasan, hingga sanksi administratif jika terjadi pelanggaran,” ujar Ali, Kamis (24/4/2025).

Ali menekankan, pedoman teknis harus mencakup prosedur pertanggungjawaban dan daftar kegiatan apa saja yang diperbolehkan maupun yang dilarang. “Supaya ketua RT juga merasa aman dalam menjalankan program ini,” tambahnya.

Selain menyusun regulasi, Ali juga mendorong Pemerintah Kota Semarang untuk menggelar sosialisasi dan pendampingan kepada para ketua RT. Menurutnya, tidak semua ketua RT memiliki kemampuan administrasi yang mumpuni, padahal pengelolaan dana publik tetap membutuhkan laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang sesuai aturan.

“Jumlah ketua RT di Semarang sekitar 10.600 orang, dengan latar belakang kemampuan administrasi yang berbeda-beda. Maka, pendampingan dari Pemkot sangat penting, khususnya dalam hal pembuatan SPJ,” jelasnya.

Ali berharap dengan adanya dana operasional ini, beban iuran warga di tingkat RT bisa ditekan. “Idealnya, tidak perlu lagi ada pungutan. Tapi tentu kembali ke kebijakan Bu Wali. Kalau bisa mengurangi iuran, ini terobosan luar biasa,” ungkapnya.

Tak kalah penting, Ali juga mengingatkan soal transparansi penggunaan dana. Ia meminta para ketua RT untuk bijak dan tidak tergesa-gesa dalam mengelola anggaran, mengingat nilai total dana yang disalurkan cukup besar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini