Pengecer dilarang menjual gas elpiji 3 kilogram (Kg) per 1 Februari 2025. Bila tetap ingin menjual gas melon tersebut, pengecer harus mendaftar menjadi pangkalan resmi LPG Pertamina.
Untuk mendaftar tentu tidak ada biaya sama sekali alias gratis. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mengatakan, warung pengecer yang ingin menjual LPG 3 kg disebut Yuliot bisa mendaftar menjadi pangkalan.
Pendaftaran dilakukan lewat One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB). Kemudian, mengajukan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi ke Pertamina. Langkah pendaftaran tersebut dapat dilakukan secara daring di seluruh Indonesia.
“Kalau pengecer menjadi pangkalan, justru mata rantai untuk mereka lebih pendek. Layer tambahan itu (pengecer), itu yang kami hindari,” pungkas Yuliot.
Pangkalan Resmi Pertamina
Pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina bisa diketahui dari papan nama ataupun spanduk yang memperlihatkan mereka adalah pangkalan resmi dan tercatat harga jual sesuai HET.
Hingga saat ini tercatat ada 259.226 pangkalan yang tersebar di seluruh Indonesia. Selain itu, Pertamina Patra Niaga melalui program one vilage one outlet (OVOO) akan semakin memperluas pangkalan. Langkah ini juga menjadi upaya Pertamina untuk mengajak para pengecer bergabung sebagai pangkalan resmi.
Apabila masyarakat terkendala dalam mendapatkan LPG 3 kg atau bahkan dalam mendapati pangkalan resmi Pertamina yang menjual di atas HET, maka masyarakat bisa menghubungi Call Centre 135.
Syarat Jual Gas Elpiji 3 Kg
Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra menjelaskan, gas elpiji 3 kg harus dirasakan manfaatnya kepada masyarakat yang memang sudah ditentukan oleh pemerintah. Oleh karena itu, selaku badan usaha PT Pertamina Patra Niaga, rekan-rekan penyalur, subpenyalur dapat menjalankan amanah ini dengan koridor-koridornya sudah ditetapkan.
“Pertama seperti yang sudah digariskan dari ESDM bahwa pendirian daripada penyalur ini harus juga mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah, untuk subpenyalur juga demikian ini. Harus mengikat kontrak kepada penyalur yang ada sehingga kita semua dalam menjalankan amanah ini harus dipastikan akuntabilitasnya,” tegasnya.
Di sini, Pertamina Patra Niaga sudah membangun sistem digitalisasi LPG dengan Merchent Apps Pangkalan (MAP) Pertamina, agar pencatatan administrasi lebih tertib. Pertamina pun mengingatkan kepada seluruh penyalur atau agen LPG 3 kg dalam menjalankan usahanya harus melengkapi dengan perizinan-perizinan yang sudah ditentukan salah satunya adalah menggunakan KBLI 47302.
“Demikian juga untuk sub penyalur pangkalan LPG 3 kg ini juga kami harapkan untuk segera melaksanakan melengkapi perizinan perusahaan dengan menggunakan KBLI 47772 pangkalan ini juga harus mengikat kontrak pada pada para agen ini adalah bentuk daripada tertib administrasi karena administrasi ini juga akan menjadi bagian daripada audit ke audit penyaluran LPG 3 kg ini kepada para pangkalan ini kami harapkan juga tertib melakukan pencatatan MAP karena penggantian subsidi untuk LPG 3 kg tentunya akan dihitung berdasarkan transaksi yang diterima oleh masyarakat. Salah satu pencatatan yang kita siapkan adalah pencatatan secara platform digital MAP Pertamina yang sudah berjalan kurang lebih 1 tahun terakhir ini,” ujarnya.***.