Tim Resmob Satreskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap perampok toko emas yang beraksi di kompleks Pasar Kemukusan, Desa Ciberem, Kecamatan Sumbang, beberapa hari lalu. Pelaku ditangkap di Surabaya.
Kapolresta Banyumas Kombes Ari Wibowo menjelaskan pelaku merupakan seorang pria berinisial EY (37) warga Desa Kedungwaringin, Kecamatan Patikraja, Banyumas. Ia ditangkap di salah satu tempat kos di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (22/12) kemarin.
“Kami berhasil menangkap pelaku di Surabaya. Tepatnya di salah satu tempat kos, pada hari Minggu, kami bawa ke sini Senin malam,” kata Ari saat konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Selasa (24/12/2024).
Saat akan ditangkap polisi, pelaku berusaha kabur hingga banyak warga yang mengejar. Alhasil, pelaku mengalami patah tulang kaki akibat dilempar batu oleh warga. Saat dihadirkan pelaku harus menggunakan kursi roda.
“Pelaku mengalami patah tulang kaki saat dikejar warga karena hendak melarikan diri,” jelasnya.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 15 dari 26 kalung emas yang dirampok, lalu kendaraan trail yang digunakan sebagai sarana, serta senjata yang digunakan pelaku.
“Pada saat penggeledahan, kami amankan 15 kalung emas dengan berat 171,4 gram dan satu unit air gun serta satu boks gotri,” terangnya.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, menjelaskan saat ini istri pelaku sedang bekerja di luar negeri, namun pelaku memiliki kekasih alias selingkuhan yang dijanjikan akan dinikahi.
“Keterangan awal pelaku mau buat persiapan nikahan dengan pacarnya,” kata Andryansyah saat konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Selasa (24/12/2024).
Sementara itu, berdasarkan pengakuan EY, uang hasil rampokannya rencananya akan digunakan untuk menikah. Namun nahas sebelum terjadi, dirinya keburu ditangkap polisi. “Karena sedang butuh, salah satunya untuk menikah,” jelas dia.
Setelah itu, timbul niatan dari dirinya untuk merampok toko emas. Lokasi yang dipilih sebelumnya sudah diamati terlebih dahulu melalui Google Maps. “(Sebelumnya) Cari di Google Maps. Karena (toko emas) tidak ada teralis pengamannya,” aku dia.
Kasat Reskrim menyebut, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara sembilan tahun. “Tidak boleh ada tindakan kriminal di wilayah Kabupaten Banyumas,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi perampokan di siang bolong terjadi di salah satu toko emas di di Pasar Kemukusan, Desa Ciberem, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas. Perampok yang beraksi seorang diri itu berhasil membawa kabur perhiasan 279 gram. ***