Polda Jateng melakukan kegiatan Pemeriksaan Pemegang Senjata Api (Senpi) Dinas yang dilaksanakan di Lapangan Mapolda Jateng, pada Senin 23 Desember 2024 pagi.
Sebelumnya, dalam beberapa kurun waktu terakhir penggunaan senpi di kalangan kepolisian tengah menjadi sorotan. Terlebih paska kasus penembakan terhadap siswa SMK yang dilakukan oleh salah satu anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robi hingga menyebabkan korban tewas.
Wakapolda Jateng Brigjen Pol. Agus Suryo Nugroho menyatakan Polri sebagai aparat penegak hukum diatur oleh beberapa peraturan.
Penggunaan Senpi sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia tentang perizinan, pengawasan, dan pengendalian senjata api.
“Sebagai aparat penegak hukum tentunya kita harus paham dan mengerti tentang peraturan perundang-undangan,” kata Wakapolda Jateng.
Agus menambahkan tidak boleh anggota Polri melanggar hukum apalagi menyalahgunakan, karena sudah disumpah sebagai aparat negara dan aparat penegak hukum.
“Khususnya dalam pelaksanaan tugas melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat termasuk dalam penegakan hukum,” imbuh Wakapolda.
Sementara, Kabidhumas Polda Jateng Kombes pol. Artanto menjelaskan pemeriksaan ini tujuannya untuk memastikan penggunaan senjata api dinas sesuai dengan aturan yang berlaku serta meningkatkan kedisiplinan personel dalam menjaga dan merawat Senpi dinas.
Pemeriksaan Senpi dilakukan serentak baik di Polda maupun seluruh jajaran Polres, pemeriksaan rutin terhadap senpi ini sebagai bagian dari standar operasional prosedur pengawasan.
“Melalui pemeriksaan berkala ini, kami berharap potensi penyalahgunaan senpi dapat diminimalkan sehingga personil tetap dapat menjalankan tugasnya dengan aman, professional dan sesuai dengan ketentuan,” tandasnya.***