Mulai 1 Januari 2025, pemerintah akan memberlakukan tarif baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Tarif ini meningkat dari 11 persen yang masih berlaku saat ini. Kebijakan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Peningkatan tarif PPN ini diperkirakan akan berdampak pada kenaikan harga barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat, termasuk layanan streaming populer seperti Netflix dan Spotify. Berdasarkan perhitungan, kenaikan harga layanan streaming bervariasi dari Rp500 hingga Rp2.000, tergantung paket langganan yang dipilih pelanggan.
Perbandingan Harga Layanan Streaming Sebelum dan Sesudah PPN 12 Persen
Netflix
- Paket Ponsel: Harga saat ini Rp59.940 per bulan akan naik menjadi Rp60.480 per bulan.
- Paket Dasar: Dari Rp72.150 per bulan menjadi Rp72.800 per bulan.
- Paket Standar: Harga sebelumnya Rp133.200 per bulan akan naik menjadi Rp134.400 per bulan.
- Paket Premium: Harga saat ini Rp206.460 per bulan akan meningkat menjadi Rp208.320 per bulan.
Spotify
- Paket Mini: Dari Rp2.500 per hari naik menjadi Rp2.800 per hari.
- Paket Individual: Dari Rp54.990 untuk dua bulan pertama (selanjutnya Rp54.990 per bulan) menjadi Rp61.588 untuk dua bulan pertama (selanjutnya Rp61.588 per bulan).
- Paket Student: Harga saat ini Rp27.500 untuk dua bulan pertama (selanjutnya Rp27.500 per bulan) akan naik menjadi Rp30.800 untuk dua bulan pertama (selanjutnya Rp30.800 per bulan).
- Paket Duo: Dari Rp71.490 untuk dua bulan pertama (selanjutnya Rp71.490 per bulan) menjadi Rp80.068 untuk dua bulan pertama (selanjutnya Rp80.068 per bulan).\
Paket Family: Dari Rp86.900 untuk dua bulan pertama (selanjutnya Rp86.900 per bulan) menjadi Rp97.328 untuk dua bulan pertama (selanjutnya Rp97.328 per bulan).
Kenaikan tarif PPN ini bertujuan untuk memperkuat basis penerimaan pajak negara. Namun, di sisi lain, masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan harga pada sejumlah layanan yang menjadi kebutuhan sehari-hari. Beberapa pihak berharap kebijakan ini dapat diimbangi dengan langkah-langkah mitigasi untuk mengurangi beban masyarakat, terutama pada layanan digital yang kini semakin dibutuhkan.