213 Remaja di Kendal Ajukan Dispensasi Kawin Dini Selama di Tahun 2023, Ini Penyebabnya

Kendal (kilnas.com) – Pengadilan Agama (PA) Negeri Kendal mencatat selama tahun 2023, warga yang mengajukan dispensasi kawin atau Diska di bawah umur cukup banyak. Setidaknya ada 213 perkara dispensasi kawin yang diterima

Humas PA Kendal Radi Yusuf mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan.

Tentunya, bagi calon suami atau istri yang belum berusia 19 tahun tapi ingin melangsungkan perkawinan, mereka harus mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama.

“Sepanjang tahun 2023, ada 213 permohonan Diska. Tapi, PA Kendal hanya memutuskan 210 perkara saja, sedangkan 3 perkara sisanya akan ditangani tahun ini,” kata Yusuf saat dihubungi melalui telepon pada Selasa (16/1/2024).

Yusuf mengungkapkan, total perkara Diska yang diterima PA Kendal sepanjang 2023 yaitu 213 perkara. Kemudian, perkara yang diputus PA Kendal sebanyak 210 perkara. Dari perkara yang diputus tersebut, tidak semua permohonan Diska dikabulkan.

“Tidak semua yang diputus itu dikabulkan. Ada juga putusan yang ditolak. Karena keputusan itu dianggap adil,” ungkapnya.

Adapun faktor yang mempengaruhi tingginya kasus Diska di Kendal yaitu remaja di bawah 19 tahun saling mencintai.

Lalu, faktor lainnya karena pihak perempuan hamil duluan, kekurangan ekonomi, canggihnya teknologi, dan faktor pendidikan.

“Tapi banyak faktor karena dua remaja itu saling mencintai. Memang ini menjadi polemik karena masih di bawah umur,” terang Yusuf.

Rata-rata remaja di Kendal yang mengajukan Diska berada di usia 15 tahun. Pihaknya berharap, remaja di Kendal bisa menahan diri agar tidak melakukan pernikahan dini. Sebab hal tersebut dapat mempengaruhi calon keturunan serta meningkatkan angka kematian ibu dan bayi.

“Kami harap remaja di Kendal tidak buru-buru untuk menikah,” imbaunya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini