Menhub Tegaskan Penindakan Truk Sumbu Tiga yang Melanggar Aturan Selama Mudik...

0
Kilnas.com - Kementerian Perhubungan Republik Indonesia kembali menegaskan kepada pengusaha angkutan barang, pemilik kendaraan, serta pengemudi untuk mematuhi kebijakan pembatasan operasional kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih selama periode angkutan Lebaran 2026. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa larangan tersebut telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan pemerintah. “Berdasarkan SKB, truk sumbu tiga ke atas dilarang melintasi jalan tol maupun non-tol selama periode angkutan Lebaran, mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat,” ujar Dudy saat meninjau jalur Pantura di Jawa Barat, Minggu (15/3/2026). SKB tersebut diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia bersama Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia. Pembatasan ini berlaku bagi mobil barang bersumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan maupun kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. Dudy menjelaskan, kebijakan tersebut diterapkan untuk memberikan ruang bagi jutaan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik agar perjalanan berlangsung lebih aman, nyaman, dan lancar. Meski demikian, terdapat beberapa kendaraan yang mendapat pengecualian, seperti kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM), sembako, pupuk, ternak, serta kebutuhan vital lainnya. “Jika tidak termasuk kategori tersebut, truk sumbu tiga ke atas seharusnya tidak beroperasi selama masa pembatasan,” tegasnya. Menurut Dudy, kebijakan ini juga menjadi perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan pelayanan terbaik bagi masyarakat selama masa angkutan Lebaran. Namun demikian, pihaknya masih menemukan sejumlah truk bersumbu tiga yang tetap beroperasi di jalan tol selama periode pembatasan. Dalam peninjauan yang dilakukan sejak Sabtu malam hingga Minggu dini hari, Dudy sempat menghentikan beberapa kendaraan logistik yang tidak sesuai ketentuan untuk dilakukan pengecekan. Dalam kesempatan tersebut, ia juga memberikan penjelasan langsung kepada para pengemudi mengenai aturan pembatasan operasional yang telah ditetapkan pemerintah. Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk menindak pelanggaran yang terjadi. Pengemudi yang tetap melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. “Bagi yang melanggar, kami berkolaborasi dengan Korlantas Polri untuk memberikan tindakan tegas berupa sanksi. Hal ini demi keselamatan masyarakat yang akan pulang ke kampung halaman merayakan Lebaran,” kata Dudy. Ia pun mengajak seluruh pihak mendukung kebijakan tersebut demi menjaga kelancaran arus mudik. Menurutnya, tanpa pengaturan lalu lintas dan pembatasan kendaraan berat, potensi kemacetan parah dapat terjadi dan berujung pada kerugian ekonomi yang lebih besar....

Utang Whoosh Dibayar Pakai APBN? Menkeu Purbaya: Masih Sebatas Usulan

0
Kilnas.com - Teka-teki mengenai sumber dana untuk melunasi utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh) kembali menjadi sorotan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa...

Kemenkeu: 80% Lansia Indonesia Masih ‘Numpang’ Hidup di Generasi Muda

0
Kilnas.com – Fenomena sandwich generation di Indonesia bukan lagi sekadar isu sosial, melainkan ancaman nyata bagi stabilitas ekonomi masa depan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan...

Alumni LPDP Dwi Sasetyaningsih Minta Maaf Usai Ucapan Soal Status WNI...

0
Kilnas.com - Nama Dwi Sasetyaningsih, seorang alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), menjadi pusat perhatian publik setelah unggahannya di media sosial viral dan...

Industri Otomotif RI Tertekan, Impor Pikap India dan Truk China Jadi...

0
Kilnas.com - Industri otomotif nasional tengah menghadapi tekanan berat. Penjualan kendaraan melemah dalam beberapa bulan terakhir, sementara di saat yang sama muncul gelombang impor...

TNI Berikan Santunan hingga Rp1,8 Miliar untuk Keluarga Prajurit Gugur di...

0
Kilnas.com - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto secara resmi memberikan penghargaan tertinggi dan santunan finansial bagi keluarga tiga prajurit yang gugur dalam misi...

Libur Sekolah Ramadan dan Lebaran 2026 Capai 24 Hari, Ini Rincian...

0
Kilnas.com - Pemerintah resmi merilis jadwal libur serta skema pembelajaran selama bulan Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah. Berdasarkan Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri...

Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 1447 H Jatuh pada Kamis, 19...

0
Kilnas.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama secara resmi menetapkan bahwa 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Keputusan ini diambil setelah...

Gempa M7,4 Guncang Lepas Ternate, Peringatan Tsunami Sempat Dikeluarkan dan Dicabut

0
Kilnas.com - Gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,4 mengguncang wilayah laut di sekitar Ternate, Maluku Utara, Indonesia, pada Rabu (1/4). Pusat gempa berada sekitar 120...

Eks Pejabat Kemnaker Akui Terima Rp70 Juta Terkait Izin TKA, Disebut...

0
Kilnas.com - Atase Ketenagakerjaan Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, Harry Ayusman, mengakui pernah menerima uang sebesar Rp70 juta yang berkaitan dengan pengurusan izin...