Catat! Ini Besaran dan Ketentuan Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan di Bulan Ramadan

Bulan Ramadan bukan hanya tentang menjalankan ibadah puasa, salat tarawih, atau kewajiban salat lima waktu. Salah satu amalan penting lainnya yang tidak boleh terlewat adalah membayar zakat fitrah. Kewajiban ini berlaku hingga menjelang pelaksanaan salat Idul Fitri sebagai bentuk penyucian diri dan harta, serta untuk membantu mereka yang kurang mampu.

Berapa Besar Zakat Fitrah yang Harus Dibayar?

Berdasarkan buku Ensiklopedi Tematis Dunia Islam, zakat fitrah yang harus dikeluarkan setiap individu adalah sebanyak satu sa’ atau setara dengan 3,1 liter. Zakat ini dapat diberikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras, jagung, atau gandum, tergantung pada kebiasaan konsumsi di daerah masing-masing.

Selain dalam bentuk makanan, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang dengan nominal setara harga makanan pokok tersebut.

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadan sebanyak satu sa’ (3,1 liter) kurma atau gandum bagi setiap muslim, baik merdeka maupun hamba, laki-laki maupun perempuan.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Sementara itu, menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI, besaran zakat fitrah di Indonesia umumnya menggunakan patokan 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa. Untuk tahun 2025, Baznas telah menetapkan bahwa zakat fitrah dalam bentuk uang di wilayah Jabodetabek setara dengan Rp47.000 per jiwa.

Siapa yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?

Mengacu pada Ensiklopedi Tematis Dunia Islam, seseorang diwajibkan membayar zakat fitrah jika memiliki kelebihan harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan makan dirinya dan keluarga yang dinafkahi pada malam serta siang Hari Raya Idul Fitri. Berikut tiga syarat wajib bagi seseorang untuk menunaikan zakat fitrah:

  1. Beragama Islam
  2. Merdeka (bukan dalam status perbudakan)
  3. Mampu membayar zakat fitrah karena memiliki kelebihan rezeki

Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?

Dalam surah At-Taubah ayat 60, Allah SWT telah menjelaskan bahwa ada delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah:

  1. Fakir – Orang yang hampir tidak memiliki harta benda untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
  2. Miskin – Mereka yang memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhan dasar.
  3. Amil – Panitia atau pengurus yang bertugas mengelola zakat.
  4. Mualaf – Orang yang baru masuk Islam dan masih memerlukan dukungan dalam keimanannya.
  5. Hamba sahaya – Budak yang sedang dalam proses mendapatkan kebebasannya.
  6. Orang yang memiliki utang – Mereka yang terlilit utang untuk kebutuhan dasar hidupnya.
  7. Pejuang di jalan Allah SWT – Orang yang berjuang dalam kepentingan agama Islam.
  8. Musafir – Orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal.

Menunaikan zakat fitrah bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap perintah agama, tetapi juga sebagai upaya untuk berbagi kebahagiaan dengan sesama, terutama bagi mereka yang membutuhkan. Dengan memahami besaran dan ketentuan zakat fitrah, diharapkan umat Islam dapat menjalankan ibadah ini dengan lebih baik dan penuh kesadaran.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini