Semarang(kilnas.com)- Lahirnya UU P2SK dan POJK 7 th 2024 memberikan ruang konsolidasi kepada perbankan daerah sehingga semakin kuat dan kokoh industri perbankan daerah. Paling lambat April 2027 harus sudah berjalan dan teralisasi amanat UU P2SK dan POJK no 7 th 2024.
“Filosofi pojk ini memberikan jaminan kepada masyarakat yang memiliki uang di bank agar aman terjamin serta mengurangi kasus froud yang saat ini marak terjadi” Kata Riyono Aleg Komisi C DPRD Jateng
Saat ini kondisi usaha perbankan di Jateng khususnya yang di miliki oleh pemprop Jateng adalah UUS syariah yang ada di Bank Jateng dengan aset 89 Trilyun, ada BPR BKK Jateng senilai 1 Trilyun, dan BPR BKK se Jateng senilai 12 Trilyun.
“Kondisi kesehatan Bank Jateng bagus, setoran PAD sampai 300 – 500 Miliar setiap tahun. Hanya unit syariahnya memang belum melakukan amin off untuk bisa tumbuh semakin besar. Dengan adanya POJK 7 ini memberikan ruang untuk bisa spin off dan menjadi Bank Umum Syariah” tambah Riyono.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jawa Tengah, Rahmat Dwisaputra mengatakan, pangsa aset perbankan syariah di Jawa Tengah pada 2023 meningkat dibanding tahun sebelumnya sekitar 10,65%.
“Kredit syariah di Jawa Tengah juga meningkat sebesar 13,60% (yoy) pada triwulan II 2023,” kata Rahmat.
Menurut Riyono dengan data dari BI maka optimisme bagi pemerintah Provinsi Jateng memiliki Bank Umum Syariah atau BPR Syariah yang akan menjadi BPR Syariah terbesar di Indonesia karena konsolidasi BPR BKK se Jateng dengan aset 12 Trilyun.(red)