Dilapori Masyarakat, Polisi Bergegas Geledah Truk dan Sita 1.281 Botol-2 Jerigen Arak

Pati (kilnas.com) – Polisi menggeledah satu unit kendaraan truk yang diduga memuat seribuan botol miras digeledah polisi di Pati, Jawa Tengah. Hasilnya, didapati sebanyak 1.281 botol dan 2 jerigen arak yang akan dikirim ke Juwana dan Jepara.

“Polsek Juwana Polresta Pati menyita ribuan botol minuman keras jenis arak dari sebuah truk di pinggir jalan Pati-Juwana tepatnya Desa Margomulyo Kecamatan Juwana pada Minggu (28/1) kemarin,” kata Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi dalam keterangan tertulis diterima, Senin (29/1/2024).

AKP Ali mengatakan penggeledahan truk itu bermula ada laporan dari masyarakat. Sekira pukul 15.00 WIB jajaran Reskrim Polsek Juwana melakukan pemeriksaan truk berpelat nomor K 8549 S yang sedang di berhenti pinggir jalan.

“Setelah mendapatkan informasi melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan truk tersebut dan didapati di dalamnya terdapat miras jenis arak. Barang itu rencana mau dikirim ke Juwana dan Jepara. Polisi, lalu mengamankan barang bukti miras beserta pemilik truk,” terang Ali.

Barang bukti yang disita kata dia terdiri dari 1.281 arak dalam kemasan botol air minum berukuran 600 mili liter dan dua jerigen ukuran 60 liter arak dari pemilik berinisial G alis Sarimek (60) warga Desa Glonggong, Kecamatan Jakenan, Pati.

Pemilik berinisial G itu pun diamankan polisi. Pelaku G disangkakan dengan dugaan tindak pidana pelanggaran tentang menyimpan, memiliki, memperjualbelikan atau mengedarkan miras tanpa izin.

“G diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2023 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol,” jelasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini