Pemkot Semarang Terbitkan SPPT PBB 2025, Tawarkan Insentif bagi Warga

Semarang (Kilnas.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 2025. Dengan terbitnya SPPT ini, warga yang memiliki tanah atau bangunan kini dapat mulai melaksanakan kewajiban pembayaran pajak mereka.

Wali Kota Semarang, Agustina, menegaskan bahwa kebijakan pajak tahun ini tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat. Pemkot berkomitmen memberikan keringanan pajak sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.

“Salah satu prioritas kami adalah kebijakan yang mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, tanpa memberikan beban tambahan,” ujar Agustina, Selasa (18/3).

Dalam upaya meringankan beban warga, Pemkot Semarang menerapkan sejumlah kebijakan, di antaranya:

  • Tidak ada kenaikan tarif PBB 2025, sehingga besaran pajak yang dibayarkan masyarakat tetap sama seperti tahun sebelumnya.
  • Pembebasan PBB untuk properti dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 250 juta.
  • Diskon sebesar 10% bagi warga yang membayar PBB lebih awal, yakni antara Maret hingga Mei 2025.

“Sebagai bentuk apresiasi bagi warga yang taat pajak, kami juga mengadakan program undian berhadiah. Warga yang membayar PBB tepat waktu berkesempatan memenangkan hadiah utama berupa satu unit rumah tipe 36, serta hadiah lainnya seperti mobil, sepeda motor, dan perangkat elektronik,” tambahnya.

Agustina menekankan bahwa pajak daerah memegang peran penting dalam mendukung pembangunan Kota Semarang. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak tepat waktu demi kemajuan bersama.

Untuk mempermudah pembayaran, Pemkot Semarang menyediakan berbagai metode, termasuk transaksi online, pembayaran melalui kantor pos, serta bank yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah.

Dengan langkah-langkah ini, Pemkot berharap masyarakat semakin terdorong untuk taat pajak, sehingga program pembangunan daerah dapat terus berjalan dengan optimal.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini