DPRD Kota Semarang Soroti Kebijakan Pembebasan Retribusi Fasilitas Publik

SEMARANG (Kilnas.com) – DPRD Kota Semarang menyoroti kebijakan pembebasan retribusi bagi masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas publik di kantor kecamatan dan kelurahan. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah positif dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan sosial.

Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani, menegaskan bahwa kebijakan ini harus diawasi agar tetap berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Ia mengingatkan bahwa retribusi daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, di mana retribusi jasa usaha menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang perlu dikelola secara optimal.

Selain itu, Ali juga menekankan pentingnya memperhatikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang yang mengatur retribusi jasa usaha sebelum mengambil keputusan terkait pembebasan retribusi.

“Penghapusan retribusi tanpa revisi regulasi dapat menimbulkan permasalahan hukum karena bertentangan dengan asas legalitas dalam administrasi pemerintahan,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjut, DPRD Kota Semarang mengusulkan sejumlah strategi untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah.

DPRD meminta Pemkot Semarang, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), untuk melakukan kajian fiskal mendalam guna menganalisis dampak kebijakan ini terhadap PAD serta menyusun strategi alternatif jika terjadi penurunan pendapatan yang signifikan.

Selain itu, DPRD juga mendorong revisi terhadap Peraturan Wali Kota (Perwal) Semarang Nomor 61 Tahun 2024, serta evaluasi terhadap Perda terkait untuk memastikan kebijakan ini tidak menimbulkan benturan hukum.

Untuk menjamin kebijakan ini tepat sasaran, DPRD menekankan perlunya pengawasan ketat dengan sistem verifikasi yang jelas agar pembebasan retribusi hanya diberikan untuk kegiatan sosial dan kemasyarakatan.

DPRD juga menyoroti pentingnya transparansi dan sosialisasi yang baik agar masyarakat memahami kebijakan ini dengan jelas serta memastikan pelaksanaannya berlangsung secara akuntabel.

Ali menegaskan bahwa dirinya mendukung upaya Pemkot Semarang dalam memberikan layanan yang lebih inklusif kepada masyarakat.

“Sebagai wakil rakyat, saya mendukung langkah Pemkot Semarang untuk meningkatkan akses layanan bagi masyarakat. Namun, kebijakan ini harus dikaji secara matang agar tidak menimbulkan persoalan hukum, administratif, maupun keuangan di kemudian hari,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini