SEMARANG (kilnas.com) – DPRD Kota Semarang memberikan beberapa catatan untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.
Sekretaris Komisi D DPRD Kota Semarang, Anang Budi Utomo menyarankan, syarat masuk SD harus berijazah TK perlu dimasukan dalam aturan PPDB 2024. Mumpung konsep PPDB 2024 masih dalam proses penyusunan, dia berharap, hal ini bisa dipertimbangkan. Tujuannya, dalam rangka memberdayakan TK. Pendidikan TK bertujuan mempersiapkan siswa ke pendidikan lebih lanjut agar lebih siap dari segi mental dan kebiasaan.
“Sebenarnya kita punya Perwal Nomor 79 Tahun 2020. Disitu menyaratkan sekolah pra SD satu tahun,” sebut Anang, Selasa (5/3/2024).
Tak hanya itu, pihaknya juga memberi catatab terkait zonasi. Dia lebih mendukung zonasi tanpa adanya modifikasi. Sehingga, jarak menjadi parameter utama dalam PPDB.
“Semua sekolah negeri sama,” ucapnya.
Dia juga memberi catatan terkait afirmasi warga miskin agar tidak terlalu mengacu pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Pasalnya, warga miskin tidak hanya ada pada DTKS saja. Dia mencontohkan, ada warga yang mendadak miskin karena orang tua saik atau terkena PHK.
“Yang seperti ini dari disdik bisa lakukan verifikasi dan validasi. Kalau tidak masuk DTKS, kalau tidak mampu bsa diverval oleh dinsos,” sebutnya. (red)