Bocah Usia 9 Tahun Di Setubuhi Kakek Tua

lensawarna.tv Seorang kakek di Demak, Jawa Tengah, inisial K (75 tahun) tega mencabuli bocah perempuan yang masih berusia 9 tahun. Aksi tersebut dilakukan si kakek saat korban tengah sendirian yang tinggal bersama pengasuhnya, Selasa 3 Agustus 2021.

“Sat Reskrim Polres Demak, mendasari informasi daripada masyarakat, ada seorang anak di Kecamatan Dempet telah disetubuhi dan dicabuli oleh tetangganya sendiri,” jelas Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Agil Widiyas Sampurna, di Mapolres Demak, Selasa (3/8/2021).

AKP Agil Widiyas Sampurna mengatakan pelaku merupakan tetangga korban. Kejadian memilukan tersebut terjadi Jumat, (23/7) sekitar pukul 08.00 WIB di rumah korban.

“Kronologi singkatnya bahwa korban yang berusia 9 tahun tadi ditinggal kerja oleh ibu (pengasuh) yang kerjanya setiap hari mengantarkan bambu. Saat ditinggal mengantarkan bambu, si adik sendirian dirumahnya, datanglah pelaku. Pelaku ini mengiming-imingi korban akan memberikan uang,” ujar AKP Agil Widiyas Sampurna.

AKP Agil Widiyas Sampurna menjelaskan, “Pelaku juga sempat mengikat dan menutup mulut korban menggunakan lakban dan menyetubuhi bocah itu. “Karena akan diberikan uang, akhirnya korban mendekat, dan setelah korban mendekat korban diikat tangannya, kakinya, mulutnya ditutup, dilakban,” papar AKP Agil Widiyas Sampurna.

Rupanya ulah pelaku tidak spontan. Kepada polisi, pelaku mengaku sudah mengawasi korban sekitar satu tahun terakhir. “Karena pelaku sudah satu tahun melihat korban ini. Ada gairah terhadap si korban ini,” terang
AKP Agil Widiyas Sampurna.

AKP Agil Widiyas Sampurna menjelaskan kembali, “Pelaku sempat kabur usai keluarga korban melapor ke polisi. Namun polisi menangkap pelaku dengan bantuan informasi masyarakat dan Kades setempat.

“Atas inisiatif warga, kami dibantu atas informasi masyarakat yang bersangkutan pelaku berhasil diidentifikasi dan sempat kabur melarikan diri. Kemudian berhasil diamankan dibantu oleh pak lurah dan warga yang lain,” terang AKP Agil Widiyas Sampurna.

Kakek K selanjutnya akan dijerat pelanggaran Pasal 81 Ayat (2) dan 82 Ayat (1) Jo 76E UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya hukumannya 15 tahun penjara. Sementara kakek K yang dihadirkan saat keterangan pers, tidak memberikan keterangan banyak.

Ia hanya menundukkan kepala saat diwawancara wartawan, dan sering memberikan keterangan berbeda dengan saat ditanya oleh pihak kepolisian. “Akan memberikan uang Rp 4 ribu (kepada korban),” ujar K saat ditanya iming-iming uang yang akan diberikan kepada korban.(facebook info kejadian demak)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini