22 Kamar di Rusun Kudu Semarang Disegel Satpol PP

Semarang (Kilnas.com) – Satpol PP Kota Semarang menyegel 22 kamar rusun Kudu, di wilayah kecamatan Genuk, pada Rabu 19 Agustus 2026. Penyegelan menindaklanjuti karena para penghuni tak ada itikad baik menyelesaikan tunggakan pembayaran.

Adapun awalnya Satpol PP akan menyegel 30 kamar. Namun, Ketika didatangi, delapan penghuni akhirnya membayar di tempat dan Kembali bisa menghuni. Kemudian, Satpol PP menyegel 22 kamar menggunakan gembok dan stiker pemberitahuan segel.

“Ya tadi kami segel 22 kamar,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Da Costa.

Dia menjelaskan, sebelum penyegelan hari ini, sudah ada tahapan berjenjang. Mulai dari klarifikasi hingga pemberitahuan penyegelan.

“Sudah ada undangan klarifikasi, ada juga surat pernyataan dari penghuni, ada juga pemberitahuan sebanyak tiga kali. Maka kami melaksanakan kesepakatan sesuai kedua belah pihak,” ucapnya.

Dia menjelaskan, berdasar petunjuk Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, penghuni bisa Kembali menempati. Dengan syarat, pasca dua hari ini langsung melunasi tunggakan. Namun, jika tidak dilunasi, maka selamanya tak bisa menempati lagi.

“Perjanjiannya dalam dua hari, ada pelunasan. Kalau tidak ada pelunasan, maka kami kosongkan paksa dan tidak bisa ditempati lagi,” terang dia.

Sebagai informasi, sebelumnya pada 3 Agustus 2026 lalu Satpol PP memanggil 62 penghuni Rusun Kudu. Hal ini terkait tunggakan sewa rusun sejak 2024 hingga 2026 yang mencapai Rp 78 Juta.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini