Satpol PP Undang 62 Penunggak Tagihan Sewa Rusun Kudu Semarang, Tunggakan Capai Rp 78 Juta

Semarang (Kilnas.com) – Satpol PP Kota Semarang memanggil 62 orang penghuni Rusun Kudu, Kecamatan Genuk, ke Kantor Satpol PP pada Senin (3/8). Bukan tanpa alasan, mereka diundang lantaran menunggak pembayaran uang sewa kamar rusun.

Dalam pelaksanaannya mereka diklarifikasi terkait alasan penunggakan dan nominalnya. Selanjutnya mereka membuat surat pernyataan bermaterai kesanggupan pembayaran.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Kusnandir mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas surat dari Disperkim Kota Semarang. Sebab, biaya sewa masuk dalam retribusi resmi pendapatan asli daerah atau PAD Kota Semarang.

“Yang kita panggil hari ini ada 62 orang. Potensi tunggakan mencapai Rp 78 Juta,” Kata Kusnandir.

Dia menjelaskan penunggakan terjadi sejak 2024 hingga 2026. Ada pun nominal biaya sewa beragam, mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 150.000 per bulan.

“Kami harap mereka segera membayar tunggakan. Ini sesuai Perda Kota Semarang no 4 tahun 2025 terkait pajak dan retribusi daerah,” Ungkapnya.

Dia menegaskan akan ada sanksi tegas menanti bila penghuni tak membayar tunggakan. Sanksi itu yakni kehilangan hak huni Rusun.

“Apabila tidak membayar sampai batas waktu, maka kamar Rusun akan kami segel dan tidak bisa dihuni lagi,” Tandasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini