Kilnas.com – Pemerintah secara resmi telah menetapkan kalender hari libur nasional dan cuti bersama untuk hari raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang menjadi acuan bagi masyarakat untuk mulai menyusun rencana mudik maupun agenda liburan keluarga.
Berdasarkan ketetapan tersebut, hari raya Idul Fitri 1447 H diperkirakan jatuh pada pertengahan Maret 2026. Pemerintah mengalokasikan waktu istirahat yang cukup panjang guna mengantisipasi puncak arus mudik dan balik agar lebih terurai.
Berikut adalah rincian jadwal resmi libur dan cuti bersama Lebaran 2026:
- Libur Nasional Idul Fitri 1447 H: Jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026 dan Sabtu, 21 Maret 2026.
- Cuti Bersama: Pemerintah menetapkan empat hari cuti bersama, yaitu pada Rabu, 18 Maret; Kamis, 19 Maret; Senin, 23 Maret; dan Selasa, 24 Maret 2026.
Dengan skema tersebut, jika ditambah dengan libur akhir pekan (Sabtu dan Minggu), masyarakat setidaknya bisa menikmati total libur selama kurang lebih satu pekan penuh.
Menteri terkait menyatakan bahwa penetapan jadwal yang dilakukan jauh hari ini bertujuan agar sektor transportasi, perbankan, hingga pariwisata bisa melakukan persiapan lebih matang. “Kami berharap pengaturan ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk merencanakan perjalanan dengan lebih nyaman, sekaligus mendorong perputaran ekonomi di daerah,” ungkap rilis resmi tersebut.
Bagi para pekerja sektor swasta, pelaksanaan cuti bersama ini bersifat fakultatif atau sesuai dengan kebijakan masing-masing perusahaan serta kesepakatan antara pemberi kerja dan karyawan. Sementara itu, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), jadwal ini akan berlaku sesuai dengan ketetapan regulasi yang ada.
Masyarakat pun diimbau untuk mulai memantau ketersediaan tiket transportasi umum sejak dini, mengingat tren pemesanan biasanya akan melonjak tajam mendekati periode libur panjang tersebut.







































