Kendal (Kilnas.com) – Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) resmi memperkenalkan Sistem Layanan Informasi Publik (SIAP) Kendal serta E-Magazine Berdikari, Rabu (10/9/2025). Acara peluncuran yang berlangsung di Gedung Abdi Praja Kendal dipimpin langsung oleh Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, didampingi jajaran Diskominfo.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak dasar masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
“Setiap warga berhak mendapatkan akses informasi. Karena itu, Pemkab Kendal menghadirkan SIAP Kendal sebagai sarana layanan publik yang cepat, sederhana, dan transparan,” ujarnya.
Selain aplikasi SIAP, Pemkab juga menghadirkan E-Magazine Berdikari, sebuah majalah digital yang berisi informasi pembangunan, program unggulan, serta potensi daerah Kendal. Media ini diharapkan mampu memanfaatkan perkembangan teknologi untuk menyebarkan informasi dengan cara yang lebih modern dan mudah diakses.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kendal, Eko Istanto, menjelaskan SIAP Kendal disusun untuk memperkuat hak masyarakat memperoleh informasi publik. Aplikasi ini mengikuti aturan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik serta Perki Nomor 1 Tahun 2018 yang mengatur layanan informasi publik di tingkat desa.
“Melalui aplikasi ini, koordinasi antar PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dari kabupaten, pelaksana, hingga desa akan lebih sinkron. Harapannya, potensi sengketa informasi yang sebelumnya sering berujung ajudikasi bisa ditekan,” tutur Eko.
Ia juga mengingatkan soal batas waktu pelayanan. PPID wajib memberikan jawaban atas permintaan informasi maksimal 10 hari kerja. Jika pemohon tidak puas, keberatan dapat diajukan kepada atasan PPID, yakni Sekda di tingkat kabupaten dan kepala desa di tingkat desa. Atasan PPID wajib memberikan jawaban dalam 30 hari kerja, dan bila masih ada keberatan, masyarakat bisa menempuh jalur gugatan ke Komisi Informasi.
Dengan adanya SIAP Kendal dan E-Magazine Berdikari, Pemkab Kendal berharap terwujud transparansi, akuntabilitas, sekaligus peningkatan kualitas layanan informasi publik untuk seluruh masyarakat.