Kilnas.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah Republik Indonesia untuk menarik diri dari keanggotaan Board of Peace (BoP) menyusul serangan militer Amerika Serikat dan Israel ke Iran pada Sabtu (28/2/2026).
Dalam tausiyah resmi yang dirilis Ahad (1/3/2026), MUI menilai keberadaan Indonesia di dalam BoP tidak lagi relevan untuk mendorong terwujudnya kemerdekaan Palestina secara nyata dan berkeadilan. Organisasi tersebut mempertanyakan komitmen Amerika Serikat yang disebut memegang peran penting dalam pengelolaan konflik Palestina melalui BoP.
“MUI meminta pemerintah Indonesia untuk mencabut keanggotaan dari BoP karena dinilai tidak efektif dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina yang sejati,” demikian bunyi pernyataan dalam surat Nomor: Kep-28/DP-MUI/III/2026 yang ditandatangani Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal Buya Amirsyah Tambunan.
MUI menilai tindakan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang melancarkan serangan bersama Israel terhadap Iran berpotensi memicu konflik kawasan yang lebih luas. Serangan tersebut, menurut MUI, telah meningkatkan ketegangan geopolitik di Timur Tengah dan melibatkan berbagai aktor, baik secara langsung maupun melalui kekuatan proksi.
Dalam pernyataannya, MUI juga menyerukan umat Islam di berbagai negara untuk melaksanakan qunut nazilah dan memperbanyak doa bagi kaum Muslim yang terdampak konflik dan penindasan.
Selain itu, MUI mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengambil langkah konkret guna menghentikan peperangan serta memastikan penghormatan terhadap hukum internasional. MUI menilai perang hanya akan membawa dampak buruk secara global.
Serangan militer tersebut dilaporkan menyebabkan gugurnya Pemimpin Tertinggi Iran, Ali Khamenei. MUI menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya Khamenei dan mendoakan agar almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan.
“MUI menyampaikan duka mendalam atas gugurnya Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei akibat serangan Israel-Amerika. Inna ilaihi raji’un. Semoga beliau mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT,” tulis pernyataan itu.
MUI juga mengecam keras serangan Israel yang didukung Amerika Serikat karena dinilai bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan amanat Pembukaan UUD 1945 tentang ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Lebih lanjut, MUI menyebut respons militer Iran terhadap sejumlah target di kawasan Teluk sebagai bentuk pembelaan diri yang, menurut mereka, memiliki landasan dalam hukum internasional selama menyasar objek militer. Namun, organisasi tersebut mengingatkan bahwa eskalasi berkelanjutan berisiko menyeret Timur Tengah ke dalam konflik terbuka yang lebih luas.
“Untuk mencegah perluasan konflik, Amerika dan Israel harus menghentikan serangan ke Iran karena bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional, termasuk Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB,” tulis MUI.
MUI menilai rangkaian serangan dan serangan balasan ini bukanlah insiden terpisah, melainkan bagian dari dinamika geopolitik yang lebih kompleks. Karena itu, seluruh negara dinilai memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk mendorong perdamaian serta melindungi warga sipil dari dampak perang.
Dalam konteks konflik Israel-Palestina, MUI menduga terdapat motif strategis untuk melemahkan posisi Iran di kawasan sekaligus membatasi dukungannya terhadap perjuangan Palestina. MUI pun mendorong negara-negara di dunia untuk mengambil peran sebagai mediator guna menghentikan kekerasan dan mencegah penggunaan kekuatan militer sebagai alat dominasi regional.








































