KENDAL (Kilnas.com) – Dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Inspektorat Daerah memulai program sosialisasi antikorupsi bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk menanamkan nilai-nilai kejujuran dan tanggung jawab di lingkungan birokrasi.
Sosialisasi perdana digelar di Aula Gedung PUPR Kendal, dengan melibatkan tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Kesehatan.
Acara dibuka langsung oleh Bupati Kendal, Hj. Dyah Kartika Permanasari, yang menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Sosialisasi ini adalah langkah preventif agar ASN semakin sadar akan pentingnya menjauhi segala bentuk penyalahgunaan wewenang. Kita ingin membangun sistem yang kuat dan berlandaskan integritas,” ujar Bupati Dyah dalam sambutannya.
Kegiatan ini menghadirkan Penyuluh Sosial Muda dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, yang juga mewakili Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wilayah Jawa Tengah, sebagai narasumber utama.
Menurut Bupati Dyah, pendidikan antikorupsi tidak hanya sebatas pemahaman hukum, tetapi juga menyangkut pembentukan moral dan etika ASN. Ia menekankan bahwa kesadaran antikorupsi harus dimulai dari hal-hal kecil, karena perilaku koruptif bisa muncul dari kebiasaan yang sering diabaikan.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kendal, Rini Utami, menjelaskan bahwa korupsi tidak selalu identik dengan penyalahgunaan anggaran besar. “Datang terlambat, bermain gim di jam kerja, atau menunda pelayanan publik juga termasuk bentuk korupsi waktu,” ujarnya.
Rini menegaskan bahwa integritas ASN harus menyeluruh, bukan hanya sebatas tidak menerima suap, tetapi juga mencerminkan kedisiplinan, tanggung jawab, dan etos kerja tinggi.
Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK tahun 2024, tingkat kerawanan korupsi di Kabupaten Kendal masih tergolong tinggi. Karena itu, Inspektorat berencana melanjutkan sosialisasi ini secara berjenjang hingga seluruh OPD mendapatkan pembekalan antikorupsi.
Melalui gerakan ini, Pemkab Kendal berharap tercipta ASN yang jujur, profesional, dan berjiwa pelayanan publik, demi mewujudkan pemerintahan yang benar-benar bersih, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.