SEMARANG (Kilnas.com) – DPRD Kota Semarang mendorong percepatan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi dan regulasi saat ini. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Dini Inayati, Kamis (10/4/2025).
Perda yang berlaku sejak 2012 tersebut tengah dalam proses revisi di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD. Dini menekankan perlunya penyesuaian aturan agar sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat, termasuk Peraturan Presiden dan peraturan dari kementerian terkait.
“Pengelolaan sampah merupakan tantangan besar yang harus dihadapi secara kolektif, tidak hanya oleh pemerintah kota, tapi juga oleh masyarakat. Perda lama sudah tidak memadai, jadi revisi ini sangat mendesak agar bisa mengakomodasi kondisi terkini,” ujar Dini.
Masyarakat Dilibatkan Sejak dari Sumber
Revisi perda ini akan menitikberatkan pada pengelolaan sampah secara menyeluruh dari hulu ke hilir. Salah satu poin penting adalah peningkatan partisipasi masyarakat melalui penerapan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) di lingkungan RT, RW, hingga kelurahan.
“Jika sebelumnya pengelolaan sampah masih terpusat pada pemerintah, perda yang baru mendorong peran aktif warga sejak dari rumah tangga. Pemilahan dan pengolahan sejak dari sumber adalah kunci,” katanya.
Tidak hanya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), tanggung jawab nantinya juga akan dibagi ke tingkat kelurahan dan kecamatan agar penanganan bisa lebih merata dan efisien.
Ancaman Overload di TPA Jatibarang
Dini mengungkapkan, kondisi TPA Jatibarang yang sudah melebihi kapasitas menjadi alarm bagi Kota Semarang. Saat ini, TPA menerima sekitar 1.200 ton sampah per hari, angka yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
“Tanpa pengurangan dari hulunya, teknologi secanggih apapun di TPA tidak akan cukup untuk mengatasi volume sampah yang masuk. Maka, pendekatan dari sumber harus menjadi prioritas dalam revisi perda ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, revisi Perda juga akan menyesuaikan dengan rencana pengembangan pengolahan sampah menjadi energi listrik di TPA Jatibarang, yang merupakan kerja sama antara Pemkot Semarang dan pemerintah pusat.
“Revisi ini tidak hanya soal pengelolaan, tetapi juga mendukung transisi energi melalui pemanfaatan sampah. Tapi tetap, jika volume tidak ditekan dari awal, proyek energi sampah pun akan kewalahan,” tambah Dini.