SEMARANG (Kilnas.com) – DPRD Kota Semarang bersama instansi terkait diantaranya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Satpol PP melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat hiburan di kawasan Kota Lama Semarang, Kamis (20/3/2025) malam.
Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang, Mualim mengapresiasi para pelaku usaha hiburan yang telah melaksanakan kebijakan Pemerintah Kota Semarang terkait jam operasional selama Ramadan.
“Kami apresiasi. Kami lihat teman-teman pengusaha hiburan sudah melaksanakan kebijakan pemkot. Jam 1 sudah close untuk menghormati Ramadan,” papar Mualim.
Dia meminta, pelaku usaha hiburan bisa menciptakan situasi yang nyaman selama bulan suci Ramadan. Sidak ini menjadi langkah dewan melakukan pengawasan serta pemerintah untuk melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha hiburan.
“Sebagai wakil rakyat, kami mengawasi apakah tenpat hiburan, resto menjalankan pemerintah. Kalau sudah ya kamu apresiasi. Jangan sampai ada laporan yang nggak-nggak,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disbudpar Kota Semarang, Wing Wiyarso mengatakan, hasil pengawasan yang dilakukan bersama ini membuktikan para pelaku usaha hiburan patuh terhadap aturan.
Pihaknya tidak akan segan melakukan teguran dan memberikan surat peringatan jika ada yang melanggar.
“Kalau ada yang tidak taat, kami beri peringatan 1, peringatan 2, sampai peringatan 3. Saya minta teman-teman Satpol PP untuk melakukan penegakan perda,” terang Wing.
Diketahui, selama Ramadan, diskotik/kelab malam/pub, karaoke & bar buka pukul 18.00 – 01.00 WIB. Sementara, khusus karaoke keluarga buka pukul 15.00 – 24.00 WIB. Untuk panti pijat refleksi buka pukul 10.00 – 22.00 WIB. SPA Sehat buka pukul 10.00 – 22.00 WIB. Panti pijat buka pukul 15.00 – 22.00 WIB. Sedangkan, billiard buka pukul 10.00 – 24.00 WIB