Semarang Perlu Segera Susun Raperda Pesantren

Semarang(kilnas.com) – Kalangan dewan DPRD Kota Semarang mendesak agar pemerintah kota semarang segera menyusun perda pesantren. Terlebih saat ini Perda Pesantren telah di sahkan oleh DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Sekretaris Komisi A DPRD Kota Semarang, Sodri mengatakan, perda pesantren harapannya bisa memberikan payung hukum akan diberdayakan santri dan pondok pesantren.

“ Keberadaan perda pesantren semakin memperkuat eksistensi pondok pesantren, mulai dari sistem pendidikan, dan pengembangan sarana dan prasarana pesantren maupun kegiatan ekstra di pesantren,” ujar Sodri.

Tak kalah penting, peran OPD dapat berkontribusi lebih sesuai bidangnya masing – masing bagi kemajuan Pesantren.

“Banyak sekali kegiatan dinas bisa memberdayakan santri. Sehingga peringatan Hari Santri Nasional tidak hanya acara formalitas semata, tetapi lebih diberdayakan dalam pembangunan daerah,” imbuh Sobri.

Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 menjadi instrumen regulatif sekaligus klausul imperatif bagi pemerintah (negara) untuk mengafirmasi dan memfasilitasi eksistensi pesantren.

“Sedangkan kabupaten/kota yang sudah lebih dulu punya Perda Pesantren seperti Kabupaten Kendal, Demak, Tegal dan Brebes. Rata-rata kabupaten/kota lainnya di Jateng sudah memiliki Perda Pesantren, harapannya di Kota Semarang juga bisa memiliki Perda Pesantren,” tutup Sodri.(adv)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini