Tarif 0 Persen untuk 99% Produk AS Masuk RI, Pemerintah Pastikan Tak Ganggu UMKM

    Kilnas.com – Pemerintah menyatakan 99 persen produk asal Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia akan dikenakan tarif 0 persen. Kebijakan ini menjadi bagian dari Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia–AS dan akan berlaku saat Entry Into Force (EIF) perjanjian resmi dijalankan.

    Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Haryo Limanseto menjelaskan, Indonesia membuka akses pasar luas bagi produk AS dengan penghapusan tarif bea masuk untuk hampir seluruh komoditas.

    “Indonesia membuka akses pasar untuk 99 persen produk asal AS dengan tarif 0 persen dan akan mulai berlaku saat EIF,” ujarnya, Minggu (22/2/2026).

    Selain tarif, Indonesia juga berkomitmen menghapus sejumlah hambatan non-tarif. Di antaranya terkait perizinan impor, ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), pengakuan standar AS, hingga sertifikasi halal.

    Apakah UMKM Terancam?

    Menanggapi kekhawatiran dampaknya terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Haryo menilai risiko gangguan relatif kecil. Ia menyebut rata-rata effective tariff rate Indonesia saat ini sekitar 8,1 persen untuk skema Most Favored Nation (MFN), yang sudah tergolong rendah.

    Menurutnya, Indonesia juga telah menerapkan tarif 0 persen bagi banyak negara mitra melalui berbagai perjanjian perdagangan bebas (FTA/CEPA). Mitra dagang yang telah memiliki perjanjian tersebut merepresentasikan sekitar 80 persen total perdagangan Indonesia.

    Haryo menekankan, mayoritas produk AS yang memperoleh fasilitas tarif 0 persen merupakan barang input, bahan baku, barang modal, serta komponen industri dengan standar mutu tinggi. Produk-produk tersebut dinilai justru dibutuhkan industri dalam negeri, termasuk UMKM, guna meningkatkan kualitas dan daya saing.

    “Untuk memproduksi barang dengan kualitas, mutu, dan harga yang lebih kompetitif baik untuk pasar domestik maupun ekspor,” jelasnya.

    Ada Mekanisme Perlindungan

    Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang perlindungan apabila terjadi lonjakan impor yang merugikan industri lokal. Indonesia dapat menerapkan Bea Masuk Tambahan seperti safeguard, anti-dumping, atau anti-subsidi sesuai ketentuan World Trade Organization (WTO).

    Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis memperkuat hubungan dagang bilateral sekaligus meningkatkan efisiensi industri nasional. Namun, pengamat menilai efektivitasnya tetap bergantung pada kesiapan UMKM dan industri dalam negeri menghadapi persaingan global yang semakin terbuka.

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini