Pajak Kendaraan Jateng Disebut Naik, Pemprov Pastikan Tak Ada Kenaikan PKB 2026

Kilnas.com – Keluhan soal kenaikan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah ramai diperbincangkan di media sosial dalam beberapa hari terakhir. Sejumlah warganet mengunggah perbandingan nominal pajak yang dibayarkan pada 2024, 2025, hingga awal 2026 dan menyebut terjadi lonjakan.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2026. Bahkan, Pemprov tengah menyiapkan skema keringanan berupa diskon sekitar 5 persen yang direncanakan berlaku hingga akhir tahun.

Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, dalam konferensi pers di Kantor Gubernur, Jumat (13/2/2026). Ia menyatakan bahwa tarif PKB tahun ini tidak mengalami perubahan dibandingkan 2025.

“Posisi PKB 2026 dibandingkan 2025 tidak ada kenaikan,” tegasnya.

Sumarno menambahkan, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, telah menginstruksikan jajarannya untuk mengkaji kemungkinan pemberian relaksasi pajak kendaraan bermotor pada tahun berjalan.

Persepsi Kenaikan karena Opsen

Munculnya anggapan pajak naik disebut berkaitan dengan penerapan opsen atau tambahan pajak daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Sejak 2025, kebijakan opsen sebesar 13,94 persen mulai diberlakukan. Namun pada Januari hingga Maret 2025, masyarakat memperoleh diskon sehingga tambahan beban tersebut tidak terlalu terasa. Memasuki awal 2026, ketika belum ada diskon serupa yang diterapkan, sebagian wajib pajak merasakan nominal pembayaran lebih tinggi dibanding periode diskon tahun sebelumnya.

“Karena itu, Pak Gubernur meminta kami mengkaji kemungkinan relaksasi kembali. Besarannya kurang lebih 5 persen,” jelas Sumarno.

Pertimbangkan Daya Beli dan Fiskal Daerah

Pemprov Jateng menegaskan, rencana pemberian diskon tidak diputuskan secara tergesa-gesa. Pemerintah mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, kondisi sosial ekonomi, serta daya beli masyarakat, tanpa mengabaikan keberlanjutan program pembangunan.

Hasil kajian tersebut akan dilaporkan kepada gubernur sebelum diputuskan secara resmi. “Kami ingin kebijakan ini tetap berpihak kepada masyarakat, namun pembangunan juga harus tetap berjalan,” ujarnya.

BBNKB II Tetap Dibebaskan

Selain rencana diskon PKB, Pemprov Jawa Tengah juga melanjutkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) untuk kendaraan bekas pada 2026, sesuai amanat regulasi.

Meski demikian, masyarakat tetap diwajibkan membayar komponen lain seperti PKB, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan klarifikasi ini, Pemprov berharap polemik terkait isu kenaikan pajak kendaraan dapat diluruskan dan masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai kebijakan fiskal daerah tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini