Pemkab Kendal Usulkan Perubahan Nomenklatur Tiga OPD, Sesuaikan Struktur dengan Desain Organisasi Modern

Kilnas.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal resmi mengajukan perubahan nomenklatur pada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada DPRD Kendal. Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan struktur birokrasi daerah dengan prinsip desain organisasi pemerintahan yang lebih modern, efisien, dan adaptif.

Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Kendal, Senin (20/10/2025), saat memberikan tanggapan atas pandangan umum fraksi.
“Pemkab Kendal mengajukan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal,” jelas Bupati Dyah.

Adapun tiga OPD yang mengalami perubahan nama antara lain:

Baperlitbang berubah menjadi Bapperida (Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah),

BKPP menjadi BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia),

dan Dinas Kesehatan menjadi Dinas Kesehatan Daerah.

Meski berganti nomenklatur, Bupati menegaskan bahwa perubahan ini tidak mengubah struktur organisasi yang sudah ada. Penyesuaian dilakukan untuk menyelaraskan tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.
“Perubahan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan efektivitas kerja dengan prinsip miskin struktur, kaya fungsi,” ujarnya.

Selain tiga OPD tersebut, penyesuaian juga dilakukan pada BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) agar selaras dengan kebijakan nasional dalam penyederhanaan birokrasi.

Dalam kesempatan yang sama, Pemkab Kendal turut mengajukan tiga Raperda tambahan, yaitu:

Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Farmasi Kendal.

Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2029.

Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kendal Tahun 2025–2045.

Tak hanya itu, Bupati Dyah juga menanggapi empat Raperda yang diinisiasi DPRD Kendal, antara lain mengenai Dana Penguatan Modal, Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, Pedoman Bantuan Keuangan kepada Desa, dan Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI).

Ia berharap seluruh delapan Raperda, baik dari Pemkab maupun DPRD, dapat segera dibahas dan disahkan bersama.
“Harapan kami, seluruh Raperda ini dapat segera disepakati dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah demi mendukung pembangunan serta peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Kendal,” pungkas Bupati Dyah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini