UMK Jateng 2025: Cilacap, Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara Bisa Naik Jadi Rp3 Juta

Upah minimum kabupaten kota (UMK) 2025 di Provinsi Jawa Tengah diperkirakan bisa naik hingga 10 persen.

Besaran tersebut sudah diusulkan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng beberapa waktu lalu.

Sayangnya, penetapan UMK 2025 harus ditunda sampai waktu yang belum ditentukan.

Hal itu disebabkan karena pemerintah sampai saat ini belum kesepakatan terkait rumus perhitungan upah buruh untuk tahun depan usai putusan MK.

Namun, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa upah minimum tetap naik tahun 2025.

Jika kenaikan UMK Jateng 2025 usulan buruh disetujui, maka besaran upah di 35 kabupaten kota di Jawa Tengah akan meningkat.

Pastinya kenaikan tersebut juga dialami di Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, dan Kabupaten Banjarnegara.

Jika UMK Jateng 2025 benar nantinya naik 10 persen, apakah keempat kabupaten tersebut bisa menembus Rp3 juta?

Simak simulasi kenaikan UMK Cilacap, Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara:

  1. UMK Kabupaten Cilacap: dari Rp2.479.106, jika naik 10 persen menjadi Rp2.727.016,6
  2. UMK Kabupaten Banyumas: dari Rp2.195.690, jika naik 10 persen menjadi Rp2.415.259
  3. UMK Kabupaten Purbalingga: dari Rp2.195.571, jika naik 10 persen menjadi Rp2.415.128,1
  4. UMK Kabupaten Banjarnegara: dari Rp2.038.005, jika naik 10 persen menjadi Rp2.241.805,5

Perlu diperhatikan, besaran di atas hanyalah simulasi jika naik 10 persen di Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, dan Kabupaten Banjarnegara.

Jika tidak ditunda, pemerintah semestinya sudah menetapkan UMK 2025 paling lambat pada 30 November 2025.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini