Kilnas.com – Harapan jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) lebih awal tampaknya harus tertunda. Hingga memasuki pekan kedua bulan suci Ramadan atau Senin (2/3/2026), payung hukum yang mengatur mekanisme pencairan tunjangan tersebut belum juga diterbitkan oleh pemerintah. Kondisi ini memicu pertanyaan publik mengingat sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat memberikan sinyal optimis di Kompleks Parlemen.
Dalam pernyataannya pada pertengahan Februari lalu, Menkeu menjanjikan bahwa proses distribusi dana THR akan mulai dilakukan pada pekan pertama puasa. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan proses birokrasi masih berjalan di tempat. Secara prosedural, pencairan dana tersebut tidak dapat dieksekusi tanpa adanya Peraturan Pemerintah (PP) yang kemudian diturunkan menjadi Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Absennya regulasi ini menjadi penghambat utama bagi instansi terkait untuk menyalurkan hak para abdi negara tersebut.
Masyarakat dan para pegawai kini menanti kejelasan mengenai komponen THR yang akan diterima. Secara tradisi, komponen tersebut biasanya mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi personel di instansi pusat. Sementara itu, bagi ASN di tingkat daerah, besaran tunjangan akan menyesuaikan dengan kondisi fiskal masing-masing wilayah, dan para pensiunan diproyeksikan menerima dana sebesar satu kali uang pensiun bulanan.
Sebagai kilas balik, pada tahun 2025 lalu di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah sukses menyalurkan THR kepada sekitar 9,4 juta aparatur negara melalui payung hukum PP Nomor 11 Tahun 2025. Ketidakpastian jadwal di tahun 2026 ini dikhawatirkan akan berdampak pada daya beli masyarakat menjelang hari raya Idulfitri. Kini, mata publik tertuju pada kementerian terkait untuk segera merilis aturan teknis agar janji pencairan tidak semakin meleset dari jadwal yang telah diwacanakan sebelumnya.








































