Memiskinkan Koruptor: RUU Perampasan Aset Jadi Ujung Tombak Pemerintahan Prabowo-Gibran

Kilnas.com – Tantangan pemberantasan korupsi di Indonesia kini memasuki fase krusial. Bukan lagi sekadar menangkap pelaku, negara kini dihadapkan pada kenyataan pahit: nilai suap yang disita sering kali tidak sebanding dengan kerusakan sistemik yang ditimbulkan. Menanggapi hal ini, duet kepemimpinan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka kian gencar mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen “pemiskinan” koruptor yang absolut.

Efek Domino: Saat Suap Tak Sebanding Kerusakan

Eks penyidik senior KPK, Praswad Nugraha, memaparkan bahwa kendala terbesar saat ini adalah memulihkan kerugian negara yang bersifat konsekuensial. Korupsi tidak hanya mencuri uang negara, tetapi juga merusak infrastruktur, mendegradasi lingkungan, hingga memicu kerugian multigenerasi.

“Nilai riil kerugian ini sering kali jauh melebihi nominal suap yang bisa disita,” ujar Praswad kepada Kompas.com, Kamis (19/2/2026). Ia menekankan bahwa tanpa UU Perampasan Aset, negara akan terus tekor karena hanya bisa mengambil kembali “permukaan” dari hasil kejahatan tersebut.

Gibran: Penjara Saja Tidak Cukup

Wacana memiskinkan koruptor mendapat amunisi baru setelah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa efek jera tidak akan maksimal jika hanya mengandalkan hukuman jeruji besi.

“Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka tidur di balik jeruji besi, tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi,” tegas Gibran dalam pernyataan resminya, Jumat (13/2).

Gibran menjelaskan bahwa RUU ini akan menjadi payung hukum untuk merampas aset yang terbukti berasal dari korupsi, narkotika, pertambangan liar, hingga judi online, baik secara langsung maupun tidak langsung. Menariknya, RUU ini juga memungkinkan perampasan tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture), yang sangat krusial jika pelaku melarikan diri ke luar negeri atau meninggal dunia.

Prabowo: Berantas Korupsi, Tapi Bukan Alat Politik

Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto dalam forum Indonesia Economic Outlook 2026 kembali menyuarakan tekadnya untuk “menghabiskan” korupsi dari bumi Indonesia. Namun, Prabowo memberikan catatan penting terkait kepastian hukum.

  • Fokus Utama: Pengelolaan kekayaan negara demi kemakmuran rakyat.
  • Prinsip Keadilan: Prabowo menegaskan bahwa hukum dan RUU Perampasan Aset tidak boleh dijadikan alat untuk menyerang lawan politik.
  • Stabilitas: Kepastian hukum dianggap sebagai kunci untuk memberikan ketenangan bagi rakyat dan kepercayaan bagi investor.

Tantangan Struktural dan Intervensi Politik

Meski komitmen pimpinan negara terlihat kuat, Praswad Nugraha mengingatkan adanya tantangan struktural. Ia menyoroti bahwa intervensi kekuasaan dan kepentingan politik sering kali memperumit perkara yang seharusnya sederhana. “Langkah paling mendesak agar komitmen ini tidak berhenti pada slogan adalah penerapan prinsip perampasan aset secara tegas dan tanpa toleransi,” tambahnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini