Eks Pejabat Kemnaker Akui Terima Rp70 Juta Terkait Izin TKA, Disebut sebagai Uang THR hingga Tahun Baru

Kilnas.com – Atase Ketenagakerjaan Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, Harry Ayusman, mengakui pernah menerima uang sebesar Rp70 juta yang berkaitan dengan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pengakuan tersebut disampaikan Harry saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan pemerasan pengurusan RPTKA dengan terdakwa Haryanto dan sejumlah pihak lainnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (19/2/2026).

“Pernah menerima sampai Rp70 juta,” ujar Harry dalam persidangan.

Ia menjelaskan, penerimaan uang itu terjadi pada periode 2017–2018 ketika dirinya masih menjabat sebagai Kepala Seksi RPTKA Sektor Pertanian dan Maritim. Uang tersebut disebut diterima dalam berbagai istilah, mulai dari uang rutin dua mingguan, tunjangan hari raya (THR), hingga uang “trompet” menjelang pergantian tahun.

Dana itu diterimanya dari M. Ariswan Fauzi yang saat itu menjabat sebagai Staf Tata Usaha Direktorat PPTKA Kemnaker periode 2016–2025, serta dari seseorang bernama Alfa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Harry untuk merinci jumlah penerimaan tersebut. Dalam BAP nomor 18 disebutkan bahwa uang dua mingguan mencapai total Rp60 juta, sementara uang Lebaran atau “ketupat” sebesar Rp5 juta dan uang tahun baru Rp5 juta, sehingga keseluruhannya berjumlah Rp70 juta.

Harry yang memberikan keterangan secara daring menyatakan bahwa uang tersebut telah dikembalikan kepada negara melalui penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam perkara ini, delapan terdakwa tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka antara lain mantan Dirjen Kemnaker Suhartono; Haryanto selaku Dirjen Binapenta Kemnaker periode 2024–2025 sekaligus Staf Ahli Menteri; Wisnu Pramono selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) periode 2017–2019; serta Devi Angraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad yang merupakan pejabat dan staf terkait.

Para terdakwa diduga melakukan pemerasan terhadap pihak yang mengurus dokumen RPTKA dan memperkaya diri sendiri. Rinciannya, Suhartono disebut menerima Rp460 juta; Haryanto Rp84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn; Wisnu Rp25,2 miliar serta satu unit sepeda motor Vespa Primavera 150 ABS A/T; Devi Rp3,25 miliar; Gatot Rp9,48 miliar; Putri Rp6,39 miliar; Jamal Rp551,16 juta; dan Alfa Rp5,24 miliar.

Secara keseluruhan, total dugaan penerimaan uang para terdakwa dalam perkara ini mencapai Rp135,29 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini