Kilnas.com – Polemik penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan memicu sorotan di DPR. Anggota Komisi IX DPR Zainul Munasichin mengingatkan pemerintah agar tidak saling menyalahkan dalam menyikapi persoalan tersebut.
Dalam rapat kerja Komisi IX DPR bersama Menteri Kesehatan dan BPJS Kesehatan, Rabu (11/2/2026), Zainul menilai akar persoalan berawal dari validitas dan sinkronisasi data yang dikelola Kementerian Sosial Republik Indonesia. Ia menekankan bahwa meski Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan berperan sebagai pengguna data, keduanya tetap memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan masyarakat tidak dirugikan.
“Jangan sampai karena merasa hanya sebagai pengguna data, lalu muncul kesan saling lempar tanggung jawab. Yang terpenting adalah mencari solusi bersama agar hak masyarakat tetap terlindungi,” ujar Zainul.
Ia menambahkan, BPJS Kesehatan sejatinya memiliki catatan detail terkait kondisi medis peserta, termasuk pasien dengan penyakit kronis atau katastropik. Menurutnya, data sekitar 120 ribu pasien katastropik seharusnya bisa dijadikan pembanding sebelum kebijakan penonaktifan diberlakukan.
“Jika sejak awal data pasien katastropik disampaikan sebagai bahan pertimbangan, prosesnya tentu bisa lebih selektif dan hati-hati,” katanya.
Sebagai solusi, Zainul mengusulkan pembentukan tim verifikasi khusus di setiap rumah sakit untuk menangani peserta PBI yang dinonaktifkan. Langkah ini dinilai penting agar pasien tidak harus bolak-balik mengurus administrasi saat membutuhkan layanan medis.
“Jangan sampai pasien yang berhak justru dipulangkan hanya karena persoalan administratif yang berjenjang. Dalam masa transisi tiga bulan ini, persoalan harus bisa diselesaikan langsung di fasilitas kesehatan,” tegasnya.
Pemerintah Percepat Reaktivasi
Secara terpisah, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memastikan percepatan reaktivasi kepesertaan PBI bagi pasien dengan kondisi penyakit berat. Ia menyebut sedikitnya 106 ribu peserta dengan penyakit katastropik yang sempat terdampak penyesuaian data telah diaktifkan kembali agar pengobatan tidak terhenti.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan hasil koordinasi antara Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan. Reaktivasi otomatis diberikan kepada penderita penyakit serius seperti jantung, kanker, stroke, dan gagal ginjal.
“Kita ingin memastikan layanan kesehatan kelompok rentan tetap berjalan, terutama dalam masa transisi akibat pemutakhiran data,” ujar Gus Ipul dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senin (9/2/2026).
Penyempurnaan Basis Data
Penyesuaian kepesertaan PBI dilakukan seiring pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang kini menjadi basis baru penyaluran bantuan sosial menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Gus Ipul mengakui sistem DTSEN yang mulai diterapkan pada Februari 2025 masih dalam tahap penyempurnaan. Namun, ia menegaskan pembaruan data diperlukan agar bantuan sosial lebih tepat sasaran.
“Kalau data tidak diperbaiki, bantuan bisa tidak adil dan tidak tepat sasaran. Pemutakhiran dilakukan secara berkala setiap tiga bulan,” ujarnya.
Pemerintah juga mendorong pemerintah daerah aktif memperbarui data dan mengusulkan reaktivasi peserta yang memenuhi syarat, guna memastikan program PBI benar-benar menjangkau kelompok miskin dan rentan.







































