Kubu Jokowi Nilai Tak Ada Isu dalam Penyerahan Salinan Ijazah oleh KPU

Kilnas.com – Yakup Hasibuan, kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), memberikan respons tenang atas langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menyerahkan salinan ijazah kliennya kepada pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi. Penyerahan dokumen yang telah dilegalisir tersebut merupakan buntut dari putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan bahwa dokumen pendaftaran Pilpres 2014 dan 2019 adalah informasi publik yang terbuka.

Ditemui usai mendampingi Jokowi menjalani pemeriksaan di Polresta Surakarta pada Rabu (11/2/2026), Yakup menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak keberatan dengan terbukanya informasi tersebut.

“Kalau kami melihatnya itu tidak ada isu sama sekali. Justru ini membuktikan bahwa Pak Jokowi telah memenuhi seluruh persyaratan administratif saat mendaftar, baik sebagai wali kota, gubernur, hingga presiden,” ujar Yakup di hadapan awak media.

Jokowi Bukan Pihak Sengketa

Yakup menjelaskan bahwa polemik di KIP sebenarnya hanya melibatkan Bonatua sebagai pemohon dan KPU sebagai badan publik yang menyimpan dokumen tersebut. Jokowi sendiri tidak terlibat langsung dalam sengketa informasi itu karena statusnya sebagai individu, bukan badan publik.

“Pak Jokowi bukan pihak dalam perkara di KIP. Putusannya adalah dokumen yang ada di KPU harus diberikan kepada pemohon, dan itu sudah dijalankan. Jadi, tidak ada yang berubah dari proses hukum pencemaran nama baik yang sedang kami jalankan,” tambahnya.

Pemeriksaan 2,5 Jam: Bahas Detail Skripsi UGM

Sementara itu, di hari yang sama, Jokowi memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya di Mapolresta Surakarta untuk memberikan keterangan tambahan sebagai pelapor dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu.

Pemeriksaan yang berlangsung selama dua setengah jam tersebut dilaporkan berjalan cukup detail. Menurut Yakup, penyidik melontarkan sekitar 10 pertanyaan pokok yang berkembang menjadi beberapa sub-pertanyaan. Fokus pemeriksaan kali ini adalah pendalaman fakta mengenai masa perkuliahan Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Penyidik melakukan pendalaman, misalnya bagaimana proses penyusunan skripsi Pak Jokowi dulu. Semua dijelaskan secara rinci oleh beliau untuk melengkapi berkas yang nantinya akan dilimpahkan ke kejaksaan,” tutur Yakup.

Babak Baru Polemik Ijazah

Isu ijazah ini kembali memanas setelah kelompok yang menyebut diri mereka “RRT” (Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma) terus mempertanyakan keaslian dokumen tersebut. Namun, di sisi lain, kepolisian telah menetapkan beberapa nama sebagai tersangka atas dugaan manipulasi dokumen elektronik dan pencemaran nama baik.

Jokowi sendiri, sesaat sebelum meninggalkan lokasi sekitar pukul 18.55 WIB, hanya memberikan komentar singkat. “Tadi ada pemeriksaan tambahan. Untuk detailnya, biar kuasa hukum yang menjelaskan secara rinci,” pungkasnya.

Pihak kepolisian dikabarkan masih akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain di wilayah Yogyakarta dan Surakarta sepanjang pekan ini guna merampungkan berkas perkara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini