UMK Semarang 2026 Diusulkan Naik 6,5 Persen, Penetapan Ditargetkan Akhir Desember

SEMARANG (Kilnas.com) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang bersiap menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan Kota untuk membahas besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2026 yang akan diusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah. Pembahasan ini menyusul sosialisasi kebijakan pengupahan nasional yang diikuti pemerintah daerah bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Kepala Disnaker Kota Semarang Sutrisno menyampaikan, rapat dengan Dewan Pengupahan dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 19 Desember 2025. Hasilnya akan dibawa ke Wali Kota Semarang sebelum diajukan ke tingkat provinsi pada awal pekan berikutnya.

“Setelah rapat Dewan Pengupahan, Senin atau Selasa kami laporkan ke Ibu Wali Kota. Harapannya, Selasa sore sudah bisa diajukan ke Gubernur,” kata Sutrisno, Rabu (17/12/2025).

Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menargetkan penetapan UMR, UMK, dan UMSK paling lambat 24 Desember 2025. Untuk Kota Semarang, Disnaker berencana mengusulkan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen.

Dengan mempertimbangkan indeks alfa di kisaran 0,5 hingga 0,9 persen, kenaikan tersebut diperkirakan mendorong UMK Semarang 2026 ke angka sekitar Rp3,7 juta. Angka ini masih akan difinalisasi melalui pembahasan bersama seluruh unsur Dewan Pengupahan.

Terkait tuntutan buruh yang menginginkan UMK 2026 mencapai Rp4,1 juta, Sutrisno menegaskan pemerintah kota akan tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang disosialisasikan pemerintah pusat. “Kami mengusulkan sesuai formula dalam PP, tidak menambah atau mengurangi. Nanti Wali Kota juga punya peran untuk mencari formula terbaik bagi pekerja dan pengusaha,” ujarnya.

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menambahkan, pihaknya menargetkan usulan UMK yang diajukan ke provinsi dapat diterima semua pihak. Menurutnya, besaran akhir akan sangat dipengaruhi nilai alfa dalam perhitungan.

“Usulan kenaikan 6,5 persen itu masih dihitung dengan alfa antara 0,5 sampai 0,9 persen. Kalau alfanya tinggi, hasilnya bisa di kisaran Rp3,7 juta. Kalau rendah, sekitar Rp3,6 jutaan,” jelas Agustina.

Pemerintah Kota Semarang berharap proses penetapan UMK 2026 dapat berjalan lancar dan kondusif, serta menghasilkan keputusan yang seimbang bagi keberlangsungan dunia usaha dan kesejahteraan pekerja.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini