Semarang (Kilnas.com) – Perkembangan terbaru kasus kematian Dwinanda Linchia Levi (35), dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, kembali mencuri perhatian publik. Pengacara keluarga korban, Ahmad Zainal Abidin Petir, membeberkan alasan di balik tindakan AKBP Basuki yang memasukkan identitas Levi ke dalam Kartu Keluarga (KK) miliknya sebelum peristiwa tragis itu terjadi.
Menurut Petir, Basuki berdalih bahwa Levi adalah yatim piatu sehingga ia merasa perlu membantu mengurus berbagai kebutuhan administrasi sang dosen selama berada di Semarang.
“Katanya kasihan, karena di Semarang sulit mencari pekerjaan. Padahal, faktanya, yang bersangkutan sudah dewasa dan mandiri,” ujarnya, dikutip dari AYosemarang.com, Senin 8 Desember 2025.
Keberadaan nama Levi dalam KK seorang perwira menengah Polri yang masih beristri sempat menimbulkan tanda tanya besar. Penjelasan itu, menurut pengacara, justru semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan yang telah muncul sejak awal.
Petir juga menyampaikan bahwa hubungan antara Levi dan Basuki bukan sekadar perkenalan biasa. Keduanya disebut telah kenal sejak 2016, saat Basuki mengikuti pendidikan di SPN Purwokerto.
“Dia bahkan mengaku pernah tidur bersama korban dan membenarkan adanya hubungan badan,” ungkapnya.
Basuki Dijatuhi PTDH oleh Polda Jateng
Sementara itu, proses etik yang dijalani AKBP Basuki telah mencapai putusan. Mantan perwira menengah tersebut resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) di Polda Jawa Tengah pada Rabu, 3 Desember 2025.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa Basuki terbukti melakukan sejumlah pelanggaran berat yang mencederai marwah institusi Polri.
Pelanggaran tersebut mencakup tindakan asusila, perbuatan yang bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan, hingga perselingkuhan yang merusak citra kepolisian.
Salah satu inti perkara adalah kedekatan Basuki dengan Levi yang berujung pada pencatutan nama korban ke dalam KK tanpa sepengetahuan istri sahnya.
Puncak Kasus Terjadi di Kostel Semarang
Polemik memuncak pada Minggu malam, 16 November 2025, ketika Basuki dan Levi menginap di sebuah kostel di Kota Semarang. Keesokan harinya, Senin 17 November 2025, Levi ditemukan tidak bernyawa.
Peristiwa tersebut menjadi pemberitaan nasional dan menyeret nama institusi Polri ke dalam sorotan publik.
“Kasus ini memicu perhatian besar dan turut merusak citra positif Polri,” kata Artanto.





































