Mulai Senin, 2 Juni 2025, gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan akan dicairkan bersamaan dengan insentif yang direncanakan pemerintah dari Juni hingga Juli 2025 untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
- Pencairan Gaji ke-13 PNS
Peraturan Menteri keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025 menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 PNS pada bulan Juni 2025.
Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan bahwa gaji ke-13 PNS akan dibayarkan tepat pada awal tahun ajaran baru, yaitu pada Juni 2025.
“Gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni tahun 2025,” kata Prabowo belum lama ini di Istana Merdeka, Jakarta, saat memberikan keterangan resmi tentang kebijakan THR dan gaji ke 13 tahun 2025.
- Komponen Gaji ke-13 PNS
Menurut peraturan terbaru, gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen utama, seperti:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau fungsional
- Tambahan penghasilan (bagi instansi tertentu)
Didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, jumlah komponen ini dapat berbeda tergantung pada golongan dan waktu kerja.
- Besaran Gaji PNS
Besaran gaji PNS 2025 yang berlaku hingga saat ini sesuai golongan sebagai berikut:
Gaji PNS 2025 golongan I
IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.000
IC: Rp1.9188.700 – Rp2.783.700
ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Gaji PNS 2025 golongan II
IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIC: Rp2.485.900 – Rp3958.200
IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Gaji PNS 2025 golongan III
IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Gaji PNS 2025 golongan IV
IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVD: Rp3. 723.000 – Rp6.114.500
IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
- Penjelasan Taspen
Sementara itu, PT Taspen (Persero) akan mulai memberikan gaji ke-13 tahun 2025 kepada penerima pensiun dan tunjangan purnabakti ASN pada 2 Juni 2025. Peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan, karena proses pembayaran akan dilakukan tanpa pengajuan atau autentikasi ulang.
“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra dalam keterangannya.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 dan PP Nomor 11 Tahun 2025, tentang Pemberian Gaji Ketiga belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025.
Dalam hal pembayaran gaji, ada lima hal penting yang harus diperhatikan:
Pertama, besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan Mei 2025, yang terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Kedua, selain potongan pajak penghasilan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, tidak ada potongan iuran atau kredit pensiun yang dikenakan.
Ketiga, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan untuk pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025, mulai 2 Juni 2025.
Keempat, gaji ke-13 diberikan kepada penerima pensiun sendiri dan janda atau duda.
Kelima, ada jadwal khusus. Untuk TMT mulai 1 Mei 2025, pembayaran dilakukan oleh Taspen, sedangkan untuk TMT 1 Juni 2025 pembayaran akan dilakukan oleh satuan kerja.***