Semarang(kilnas.com) – Wali Kota Semarang bersama Pimpinan DPRD Kota Semarang menandatangani nota kesepakatan tentang Pajak dan Retribusi Daerah Menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD Kota Semarang, Selasa (17/10/2023).
Penandatanganan tersebut dilakukan pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Mualim dan Wahyoe Winarto.
Dalam sambutannya Juan Rama, S.AB perwakilan Pansus Pajak dan Retribusi Daerah mengungkapkan berdasarkan tata tertib dprd kota semarang tentang pembentukan pansus Pajak dan Retribusi Daerah, pansus Pajak dan Retribusi Daerah telah melaksanakan berbagai kegiatan mulai dari dengar pendapat, paparan naskah akademik, rapat rumusan dan pendapat akhir yang dihadiri pimpinan dan anggota pansus.
“ Pansus Pajak dan Retribusi Daerah mengambil keputusan dan rekomendasi menerima dan menyetujui rancangan Pajak dan Retribusi Daerah untuk disahkan menjadi Perda,” ujar Juan Rama.
Usai pembacaan hasil pembahasan Pansus Pajak dan Retribusi Daerah Wakil Ketua DPRD Semarang Mualim menawarkan kepada seluruh peserta rapat paripurna apakah menyetujui pengesahan raperda tersebut.
“ Apakah Rapat paripurna penyetujui Raperda diatas disetujui menjadi Perda ?,” Tanya Mualim.
“ Setuju !!,” Jawab Anggota Sidang.
Sementara itu Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut dimaksudkan untuk penyempurnaan aturan sebelumnya, karena dinilai masih ada beberapa hal yang belum diatur. Sehingga pemerintah Kota Semarang tidak bisa melakukan penarikan retribusi di beberapa sektor, termasuk sektor pariwisata.
“Jika nanti perda disahkan, ini semua (hal yang sudah diatur dalam perda-red) serentak di 2024 bisa dijadikan sebagai objek pendapatan. Kami akan memudahkan (investasi-red). Sekarang sudah terdaftar (sebagai kesepakatan pembentukan perda-red), jadi tinggal gerak cepat saja,” kata Mbak Ita, sapaan akrabnya, seusai acara.
Mbak Ita menjelaskan, kesepakatan tersebut tercapai untuk meringkas upaya dalam meningkatkan pajak daerah dan retribusi. Termasuk memudahkan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam hal pengelolaan.
“Sekarang ini semua didaftarkan, jadi objek-objek, katakanlah pariwisata ke depan bisa ditarik sebagai retribusi. Kalau dulu setiap kali ada objek baru mesti didahului Perda dulu. Contoh Museum Kota Lama tidak bisa ditarik retribusi karena menunggu harus ada Perda,” katanya. (adv)