Semarang (Kilnas.com) – Peraturan Wali Kota (Perwal) yang menjelaskan tentang petunjuk teknis (juknis) dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Rp25 juta per rukun tetangga (RT) tahun 2026 sudah selesai dan saat ini sedang dilakukan sinkronisasi di bagian hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang Ali Umar Dhani kemudian meminta agar masyarakat Kota Semarang bersabar menunggu pencairan dana BOP tahun 2026 tersebut.
Namun oleh Pemerintah Kota Semarang, Perwal tersebut sedang dikonsultasikan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Tengah.
Hal ini dilakukan agar pencairan dan pelaporan dana BOP di masyarakat tidak ada kendala terkait hukum di kemudian hari.
“Pencairan BOP Rp25 juta pasti cair cuma semangatnya adalah agar aman bagi semua jadi masyarakat melaporkan mudah tapi aman secara hukum maka saat ini Perwalnya sedang dikonsultasikan ke BPK,” ujar Ali, Jumat (5/6/2026).
Ali mengatakan perwal yang dikonsultasikan ke BPK salah satunya terkait bagian mana saja yang akan terkena pajak hingga proses penyederhanaan laporan agar tidak bermasalah secara hukum.
“Harapannya penggunaan yang masih salah di tahun 2025 itu tidak terulang lagi jadi kita tunggu hasil konsultasi dengan BPK,” ujarnya.
Dia berharap penggunaan dana BOP nantinya bisa tepat sasaran.
Terkait keresahan masyarakat apakah dana BOP akan benar-benar cair di tahun ini, Ali menegaskan bahwa dana BOP tersebut sudah tercatat di APBD 2026.
“Di APBD 2026 sudah ada angkanya, masyarakat tidak perlu khawatir bahwa BOP akan cair. Mohon bersabar agar aman secara hukum, pelaporan agar pelaksanaan di tahun 2026 ini lebih baik jadi ketika ada audit tidak banyak temuan atau masalah jadi memang masih menunggu dari BPK dulu,” tandasnya.



































