Waspada! BPOM Rilis 10 Obat Bahan Alam Ilegal, Berisiko Serangan Jantung

    Kilnas.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengeluarkan peringatan keras bagi masyarakat yang gemar berbelanja suplemen atau jamu secara daring. Berdasarkan hasil patroli siber sepanjang tahun 2025, ditemukan ribuan akun marketplace yang menjajakan obat bahan alam (OBA) ilegal dengan angka penjualan yang fantastis.

    Melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesian E-Commerce Association (idEA), BPOM telah melakukan takedown massal terhadap ribuan tautan penjualan tersebut.

    “Selain tidak memiliki izin edar, produk-produk ini mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang sangat berbahaya bagi kesehatan,” tulis BPOM dalam pernyataan resminya, Selasa (24/2/2026).

    Daftar 10 Produk Ilegal dengan Penjualan Tertinggi:

    Berikut adalah deretan produk yang paling banyak diburu konsumen namun terbukti ilegal dan berbahaya:

    NoNama ProdukKandungan Berbahaya (BKO)Lokasi Penjualan Terbanyak
    1Ramuan China Buah Merah PapuaParasetamol & KafeinCilacap
    2ZudaifuClobetasolJakarta Barat
    3Kapsul Jamu Pelangsing (KJP)Tidak Terdaftar/IlegalJakarta Barat
    4JAWARA KapsulSildenafil Sitrat & ParasetamolKota Malang
    5Samyun Wan KapsulSiproheptadinKab. Tangerang
    6NR New RempahParasetamol & SibutraminJakarta Utara
    7Kapsul Racikan Jamu Biji AngkakTidak Terdaftar/IlegalKab. Tangerang
    8Fung Seh Gu Tong WanDeksametason, Piroksikam, PrednisonJakarta Barat
    9Tawon SerbukPiroksikam, Parasetamol, DiklofenakKab. Lamongan
    10Jamu Gemuk Herbal IncessTidak Terdaftar/IlegalKota Balikpapan

    BPOM menegaskan bahwa secara regulasi, obat bahan alam haram hukumnya mengandung bahan kimia obat seperti sildenafil sitrat, fenilbutazon, atau parasetamol. Pencampuran bahan-bahan ini secara serampangan dapat memicu efek samping fatal bagi tubuh manusia.

    “Konsumsi obat alam yang dicampur bahan kimia obat dapat menyebabkan tekanan darah tidak stabil, serangan jantung, kerusakan hati dan ginjal, hingga risiko kematian,” tegas BPOM RI.

    Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk kesehatan apa pun guna menghindari risiko yang tidak diinginkan.

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini