RI–AS Resmi Teken Kesepakatan Dagang, Produk Indonesia Dikenai Tarif 19 Persen

Kilnas.com – Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi menandatangani perjanjian perdagangan timbal balik pada Jumat (20/2) waktu Indonesia. Dalam kesepakatan tersebut, Amerika Serikat menetapkan tarif sebesar 19 persen terhadap sebagian besar produk impor asal Indonesia, dengan sejumlah pengecualian untuk komoditas tertentu.

Berdasarkan keterangan yang dirilis melalui situs resmi Gedung Putih, kedua negara akan menjalankan prosedur domestik masing-masing dalam beberapa pekan ke depan agar perjanjian tersebut dapat berlaku efektif.

Pemerintah AS menyatakan akan mempertahankan tarif timbal balik 19 persen untuk barang impor dari Indonesia, kecuali produk tertentu yang telah ditetapkan untuk mendapatkan tarif 0 persen.

“Amerika Serikat akan mempertahankan tarif timbal balik sebesar 19 persen untuk impor dari Indonesia, kecuali untuk produk tertentu yang ditetapkan dan akan menerima tarif timbal balik 0 persen,” demikian pernyataan resmi tersebut.

Dalam kesepakatan itu, AS juga berkomitmen membentuk mekanisme khusus yang memungkinkan sejumlah produk tekstil dan pakaian jadi asal Indonesia memperoleh tarif 0 persen. Namun, fasilitas tersebut akan dibatasi dalam skema kuota tertentu.

Kuota tersebut akan dihitung berdasarkan volume ekspor tekstil Indonesia yang menggunakan kapas Amerika Serikat maupun bahan serat buatan asal AS sebagai bahan baku. Skema ini dinilai sebagai bentuk insentif untuk mendorong penggunaan bahan baku dari Amerika dalam rantai produksi tekstil Indonesia.

Perjanjian ini menjadi babak baru dalam hubungan dagang kedua negara, sekaligus memberi kepastian kerangka tarif bagi pelaku usaha dan investor di tengah dinamika perdagangan global.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini