Kendal (Kilnas.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal terus memacu optimalisasi pendapatan pajak daerah di tengah keterbatasan fiskal. Upaya tersebut mulai membuahkan hasil, ditandai dengan meningkatnya kepatuhan desa dan wajib pajak dalam melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Sepanjang 2025, tercatat lima desa di Kabupaten Kendal telah menuntaskan kewajiban PBB-P2, yakni Desa Ngampel Wetan, Kadilangu, Kalices, Kalipakis, dan Peron. Selain itu, sembilan wajib pajak dinilai konsisten dan patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Capaian ini menjadi sinyal positif di tengah kebijakan efisiensi anggaran serta berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat.
Komitmen Pemkab Kendal dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah ditegaskan melalui kegiatan Launching Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2026. Acara tersebut dirangkai dengan penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) serta penyerahan hadiah Undian Tabungan Bima Bank Jateng Tahap I Tahun 2025. Kegiatan berlangsung di Pendopo Bahurekso Kendal, Rabu (21/1/2026).
Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menjelaskan, peluncuran SPPT PBB-P2 tahun 2026 sengaja dimajukan guna memberikan waktu pembayaran yang lebih panjang kepada masyarakat.
“Biasanya SPPT diluncurkan pada April, namun tahun ini kami percepat agar masyarakat memiliki waktu lebih leluasa untuk membayar pajak,” ujarnya.
Ia berharap kebijakan tersebut mampu mendorong peningkatan kepatuhan pajak di tingkat desa dan kelurahan. Dyah Kartika juga mencontohkan Desa Ngampel Wetan yang telah melunasi PBB-P2 sejak 20 Januari 2026.
“Ini bisa menjadi motivasi bagi desa-desa lain agar segera menyelesaikan kewajibannya,” katanya.
Dyah Kartika mengungkapkan, pada 2025 sebanyak 96 desa dan kelurahan di Kendal sebenarnya telah melakukan pembayaran PBB-P2. Namun, sebagian masih belum dinyatakan lunas karena belum mencapai pembayaran penuh 100 persen.
“Tunggakannya relatif kecil, tetapi secara sistem tetap dianggap belum lunas jika belum 100 persen,” jelasnya.
Memasuki 2026, Pemkab Kendal menargetkan seluruh desa yang masih memiliki sisa tunggakan dapat segera menyelesaikan kewajiban pajaknya. Menurut Dyah Kartika, optimalisasi pajak daerah menjadi kunci penting dalam menjaga dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah keterbatasan anggaran.
Ia juga menegaskan tidak ada kenaikan tarif PBB-P2 pada 2026.
“Tarif tetap, NJOP juga tidak berubah. Fokus kami adalah meningkatkan kepatuhan pembayaran,” tegasnya.
Meski tanpa kenaikan tarif, Pemkab Kendal tetap optimistis target penerimaan PBB-P2 sebesar Rp55 miliar dapat tercapai. Pada 2025, realisasi PBB-P2 bahkan melampaui target dengan capaian 103,79 persen.
“Mudah-mudahan di 2026 hasilnya bisa lebih baik lagi,” harapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Kendal memberikan penghargaan kepada desa dan wajib pajak berprestasi sebagai bentuk apresiasi sekaligus dorongan agar kepatuhan pajak terus meningkat. Penghargaan juga diberikan kepada pelaku usaha yang dinilai berkontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak daerah, salah satunya PT Arsa Prosper Anugerah (Golden Brown Property).
Pemilik PT Arsa Prosper Anugerah, Thohir Ardana, mengaku bangga dapat ikut berperan dalam pembangunan daerah melalui kepatuhan pajak.
“Kami merasa bangga bisa berkontribusi dalam optimalisasi pendapatan asli daerah,” ujarnya.
Menurut Thohir, pajak memegang peranan penting dalam pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Saat ini, Golden Brown Property tengah fokus mengembangkan kawasan properti berkelanjutan di wilayah Kaliwungu, salah satunya melalui proyek Kaliwungu Royal Estate.





































