KENDAL (Sigijateng.id) – Setelah lebih dari satu tahun melalui proses hukum yang penuh kendala, kasus pembunuhan Baladiva Nisrina Maheswari oleh mantan kekasihnya, Mohamad Gunawan, akhirnya menemukan titik terang. Pelaku dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kendal pada Rabu, 26 November 2025.
Kasus ini sebelumnya berjalan tersendat lantaran Gunawan memiliki riwayat gangguan skizofrenia dan sempat dinyatakan tidak stabil secara mental. Status tersebut membuat penyidikan berjalan tidak menentu. Pelaku bahkan dititipkan ke shelter Dinas Sosial Kendal, sehingga proses hukum sempat nyaris berhenti.
Keluarga korban menolak keras bila pelaku hanya dianggap mengalami gangguan kejiwaan tanpa diproses secara hukum. Mereka menegaskan bahwa apabila benar memiliki gangguan mental, penanganan yang tepat adalah rumah sakit jiwa, bukan penampungan sosial. Sikap tegas tersebut menjadi dorongan utama agar kasus terus diperjuangkan hingga mendapat penanganan layak.
Setelah melalui rangkaian upaya panjang oleh keluarga korban bersama tim kuasa hukum, berkas perkara akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kendal dengan nomor registrasi 178/Pid.B/2025 dan berkas pelimpahan B-3692/M/3.27/Eoh.2/11/2025.
“Iya, Rabu pekan depan mulai sidang. Alhamdulillah, usaha kami memperjuangkan keadilan tidak sia-sia,” ujar Novita Fajar Ayu Wardhani, kuasa hukum keluarga korban, Kamis (20/11/2025). Ia berharap pengadilan dapat memberikan keadilan yang layak bagi keluarga Baladiva.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kendal, Muntoha, membenarkan bahwa Gunawan pernah dititipkan ke shelter milik Dinsos karena riwayat gangguan mental sebelum akhirnya dijemput kembali oleh pihak kepolisian.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin, 27 Juli 2024. Gunawan mendatangi rumah Baladiva di Kedungsuren, Kendal, untuk memaksa kembali menjalin hubungan asmara yang sudah berakhir. Setelah korban menolak membuka pintu, pelaku meminta bantuan tetangga untuk memanggilnya. Pertemuan itu berujung pertengkaran, sebelum akhirnya Gunawan yang terbakar emosi menusuk Baladiva sebanyak 10 kali dengan pisau yang sudah ia bawa.
Baladiva sempat meminta pertolongan kepada warga sekitar, namun luka parah yang dialaminya tidak tertolong.
Penanganan kasus ini sempat berlarut-larut akibat tarik ulur status kejiwaan pelaku, perbedaan pandangan terkait penanganan, hingga administrasi yang lambat. Kini, perjalanan panjang itu memasuki babak baru.
Sidang perdana nanti menjadi harapan besar keluarga korban untuk akhirnya mendapatkan keadilan setelah setahun lebih menunggu dan berjuang tanpa henti.





































