Komisi B Tekankan Disiplin Anggaran Setelah Muncul Permendagri No. 14 Tahun 2025

Semarang (Kilnas.com) – Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Joko Widodo, menegaskan pentingnya penerapan disiplin anggaran dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, menanggapi terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.

Dalam kegiatan Sosialisasi Permendagri No.14 Tahun 2025 yang digelar di Aula Balaikota Semarang, Selasa (21/10/2025), Joko Widodo menilai bahwa regulasi baru ini menjadi panduan penting agar setiap daerah mampu menata struktur APBD yang efisien, transparan, dan berorientasi hasil. Ia menekankan bahwa setiap rupiah anggaran harus memiliki manfaat nyata bagi masyarakat.

“Permendagri 14/2025 menuntut kita lebih disiplin dalam setiap tahapan penganggaran. Setiap rupiah APBD harus direncanakan secara rasional dan digunakan dengan tepat sasaran. Tidak boleh ada pemborosan atau program yang tidak berdampak langsung pada masyarakat,” katanya.

Joko Widodo menjelaskan bahwa penyusunan APBD 2026 harus mengacu pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta sinkron dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026 dan RPJMN 2025–2029.

Sinkronisasi ini, kata dia, menjadi langkah strategis untuk memastikan arah pembangunan daerah sejalan dengan kebijakan nasional, khususnya dalam penanggulangan kemiskinan ekstrem, peningkatan kualitas SDM, dan pemerataan infrastruktur pelayanan publik.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap mandatory spending yang diatur dalam Permendagri 14/2025, di antaranya belanja pendidikan minimal 20 persen dari total APBD, belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40 persen, serta belanja pegawai maksimal 30 persen. Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan bentuk disiplin fiskal yang harus dipenuhi tanpa mengganggu keseimbangan keuangan daerah.

“Belanja wajib ini harus dipenuhi tanpa mengorbankan keseimbangan fiskal daerah. Karena itu, perlu kedisiplinan dan perencanaan yang matang sejak tahap perumusan anggaran,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Joko Widodo juga menekankan pentingnya penguatan tata kelola keuangan daerah melalui pemanfaatan sistem SIPD-RI. Ia berharap sistem digital tersebut dapat meningkatkan transparansi, akurasi data, dan akuntabilitas pelaksanaan APBD.

“Kami di DPRD akan terus mengawal agar APBD disusun dan dijalankan dengan prinsip transparansi. Sistem digital harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk memastikan tidak ada celah penyimpangan,” jelasnya.

Sebagai mitra pengawas, Komisi B DPRD Kota Semarang berkomitmen mengawal seluruh tahapan penyusunan APBD 2026 agar sesuai dengan pedoman Permendagri 14/2025. Ia menegaskan, disiplin anggaran bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi penting untuk menjamin kesejahteraan masyarakat.

“Disiplin anggaran bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga legislatif. DPRD akan memastikan setiap kebijakan anggaran berpihak pada kepentingan masyarakat dan berdampak nyata bagi pembangunan kota,” tukasnya.
Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 sendiri mengatur pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, dengan penekanan pada sinkronisasi kebijakan fiskal pusat-daerah, efisiensi belanja publik, penguatan PAD, serta penggunaan sistem informasi keuangan daerah secara terpadu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini