Kementerian Keuangan Republik Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), telah meluncurkan sistem administrasi perpajakan baru yang dinamakan Coretax.
Sistem ini bertujuan untuk mempermudah dan meningkatkan kenyamanan para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Coretax adalah platform administrasi pajak yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi dengan mengintegrasikan berbagai proses pajak seperti pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2018, menggunakan teknologi berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS).
Tujuan utamanya adalah untuk modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia agar lebih terintegrasi dan efisien.
Sistem ini resmi diperkenalkan pada 1 Januari 2025 dan dapat diakses oleh wajib pajak di seluruh Indonesia secara online.
Menurut Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Coretax telah melewati fase praimplementasi pada akhir Desember 2024 untuk memastikan pengguna tidak kesulitan dalam mengoperasikannya.
Cara Mengakses Coretax DJP 2025
Wajib pajak bisa mengakses Coretax melalui situs resmi DJP di https://www.pajak.go.id/coretaxdjp. Setelah membuka laman tersebut, pengguna perlu mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Baca informasi yang tersedia dan centang pernyataan untuk melanjutkan.
2. Klik menu “Akses Coretax”.
3. Masukkan ID pengguna dan kata sandi seperti di akun DJP Online.
4. Pilih bahasa dan isi captcha.
5. Klik “Login”.
Setelah login pertama kali, wajib pajak harus mengganti kata sandi dan melakukan verifikasi melalui email atau nomor ponsel yang terdaftar.
Pengguna kemudian akan mendapatkan tautan untuk mengubah kata sandi dan membuat passphrase yang akan digunakan untuk tanda tangan digital. Pastikan passphrase berbeda dari kata sandi untuk menjaga keamanan data.
Melalui peluncuran Coretax, DJP berharap dapat mewujudkan sistem administrasi pajak yang lebih efisien dan mendorong kepatuhan pajak yang lebih tinggi di Indonesia.**